Kamis, 28 April 2011

Workshop Penyusunan Struktur Program dan Silabus ToT Guru Pemandu Provinsi Jawa Tengah



 


 


 


 


 


 


 

Latar Belakang

Peningkatan mutu pendidikan nasional diarahkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan pada satuan pendidikan diupayakan dapat melaksanakan sesuai dengan standar nasional pendidikan (SNP) sehingga upaya pelaksanaan pendidikan sesuai dengan SNP diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang secara dinamis.

Pemberdayaan KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS dan MKPS merupakan rencana strategis Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempercepat proses pemenuhan SNP tersebut. Dengan pemberdayaan KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS dan MKPS diharapkan terjadi upaya peningkatan kompetensi guru melalui organisasi profesi guru, kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Untuk menunjang kegiatan tersebut Kementerian Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menyelenggarakan program Dana Bantuan Langsung (blockgrant).

Pemantapan kelompok kerja dan musyawarah guru melalui pemanfaatan blockgrant secara tepat dan terprogram akan menjadikan kelompok kerja dan musyawarah kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagai wadah yang tepat bagi peningkatan mutu dan profesionalisme guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Berkaitan dengan kegiatan tersebut maka kompetensi dari guru pemandu selaku fasilitator di daerah perlu ditingkatkan melalui kegiatan TOT Guru Pemandu yang dilaksanakan di LPMP Jawa Tengah.

Kegiatan TOT tersebut dilaksanakan sesuai dengan struktur program dan silabus yang terbaharui dan sesuai dengan kebutuhan guru-guru di daerah. Oleh karena itu kegiatan Penyusunan Struktur Program dan Silabus TOT Guru Pemandu perlu dilaksanakan. Berdasarkan penjelasan di atas, panduan ini dibuat untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan Penyusunan Struktur Program dan Silabus TOT Guru Pemandu Provinsi Jawa Tengah tahun 2011.


 

Dasar

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai dengan pasal 44;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • Keputusan Presiden Republik Nomor 80 Tahun 2003/ Keppres 61 Tahun 2004 tentang Pedoman Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP);
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPMP Jawa Tengah Nomor; 0582/023-14.2.01/13/2011 tanggal 20 Desember 2011.


     

Tujuan

Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya struktur program dan silabus ToT yang sesuai dengan kebutuhan guru pemandu.

Adapun tujuan tersebut dapat dirinci menjadi beberapa tujuan khusus, yaitu :

  1. Tersusunnya struktur program ToT Guru Pemandu
  2. Tersusunnya silabus ToT Guru Pemandu
  3. Tersusunnya rencana bahan ajar ToT Guru Pemandu
  4. Tersusunnya indicator instrument pre dan post test ToT Guru Pemandu


 

Hasil yang diharapkan

Setelah pelaksanaan kegiatan penyusunan struktur program dan silabus Tot guru pemandu, hasil yang diharapkan adalah:

  1. Struktur program
  2. Silabus
  3. Rencana bahan ajar
  4. Indikator instrumen Pre dan Post Test


 

PELAKSANAAN


 

  1. Judul Kegiatan

    Penyusunan Struktur Program dan Silabus ToT Guru Pemandu


     

  2. Alur Kegiatan


C. Peserta, Waktu, dan Tempat

Peserta

Peserta kegiatan sebanyak 60 orang yang terdiri dari dosen, widyaiswara, pejabat struktural, staf, dan praktisi pendidikan

Waktu

Tanggal 02 s.d. 05 Mei 2011

Tempat

LPMP Jawa Tengah, Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon Banyumanik Semarang 50268 Telp. (024) 7474192 Fax. (024) 7479261


 

D.Dana

Sumber Biaya Kegiatan Penyusunan Struktur Program dan Silabus TOT Guru Pemandu Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 dibebankan pada (DIPA) LPMP Jawa Tengah Nomor; 0582/023-14.2.01/13/2011 tanggal 20 desember 2011.


 

TATA TERTIB KEGIATAN

Tata Tertib Kegiatan


 

Peserta wajib mengikuti semua kegiatan penyusunan struktur program dan silabus TOT guru pemandu provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 yang ditentukan oleh panitia.

Sudah hadir di ruang kegiatan 5 menit sebelum kegiatan dimulai.

Mengkoordinasikan segala kebutuhan penyusun selama kegiatan berlangsung kepada panitia.

Menandatangani daftar hadir setiap kegiatan.

Berpakaian rapi dan sopan setiap mengikuti kegiatan.

Menempati kamar dan ruangan kegiatan sesuai dengan ketentuan panitia.

Mematuhi jadwal kegiatan sesuai yang ditentukan.


 

Untuk Mempermudah Check In

Silahkan mengisi biodata secara online di

http://fpmp.lpmpjateng.go.id

atau

http://lpmpjateng.go.id/diklat

Rabu, 27 April 2011

MANUSIA

Materi IPA terpadu untuk ToT Guru Pemandu IPA SD

di LPMP Jawa Tengah

dengan tema sistem respirasi manusia dianalisis dengan teknik biologi dan fisika

Oleh : DR. L.P. Aryo Nugroho, M.pd


Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin untuk manusia), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.


Penggolongan manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis kelaminnya. Secara alamiah, jenis kelamin seorang anak yang baru lahir entah laki-laki atau perempuan. Anak muda laki-laki dikenal sebagai putra dan laki-laki dewasa sebagai pria. Anak muda perempuan dikenal sebagai putri dan perempuan dewasa sebagai wanita.


Penggolongan lainnya adalah berdasarkan usia, mulai dari janin, bayi, balita, anak-anak, remaja, akil balik, pemuda/i, dewasa, dan (orang) tua.


Selain itu masih banyak penggolongan-penggolongan yang lainnya, berdasarkan ciri-ciri fisik (warna kulit, rambut, mata; bentuk hidung; tinggi badan), afiliasi sosio-politik-agama (penganut agama/kepercayaan XYZ, warga negara XYZ, anggota partai XYZ), hubungan kekerabatan (keluarga: keluarga dekat, keluarga jauh, keluarga tiri, keluarga angkat, keluarga asuh; teman; musuh) dan lain sebagainya.














Manusia berjenis kelamin laki- laki dan perempuan




Status konservasi


Risiko Rendah (IUCN 3.1)


Klasifikasi ilmiah














Kerajaan:

Animalia




Filum:

Chordata




Kelas:

Mamalia




Ordo:

Primate




Famili:

Hominidae




Upafamili:

Homininae




Bangsa:

Hominini




Genus:

Homo




Spesies:

H. sapiens








Nama trinomial

Homo sapiens sapiens
Linnaeus, 1758





Jumat, 22 April 2011

Surat Undangan + Daftar Calon Peserta

DAFTAR CALON PESERTA
WORKSHOP MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH BAGI KEPALA SEKOLAH     DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA PERPUSTAKAAN DAN             BIMBINGAN PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH
TANGGAL 25 S.D. 29 APRIL 2011
DI LPMP JAWA TENGAH

surat undangan peserta

Alokasi Peserta Kegiatan

Untuk mempermudah proses check in, lebih baik mengisi biodata secara online melalui

http://fpmp.lpmpjateng.go.idatau

http://lpmpjateng.go.id/dikmen/

BIMBINGAN PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH PROVINSI JAWA TENGAH 2011

PENDAHULUAN


Rasional


Sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang‐Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru 2dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki saat ini dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.


Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.


Melalui sistem angka kredit itu, diharapkan dapat diberikan penghargaan secara lebih adil dan lebih profesional terhadap pangkat guru, yang merupakan pengakuan profesi dan kemudian akan meningkatkan pula tingkat kesejahteraannya. Pengembangan profesi terdiri dari 5 (lima) macam kegiatan, yaitu: (1) menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI), (2) menemukan Teknologi Tepat Guna, (3) membuat alat peraga/bimbingan,(4) menciptakan karya seni dan (5) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.


WORKSHOP MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH BAGI KEPALA SD PROVINSI JAWA TENGAH 2011

PENDAHULUAN


Rasional


Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan bahwa kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sementara Rahman dkk (2006:106) mengungkapkan bahwa kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan struktural (kepala sekolah) di sekolah. Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.


Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13/2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah, disebutkan bahwa kepala sekolah harus memenuhi kompetensi sebagai berikut :





  1. Kompetensi Kepribadian


  2. Kompetensi Manajerial


  3. Kompetensi Kewirausahaan


  4. Kompetensi Supervisi


  5. Kompetensi Sosial


 

DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TENGAH 2011

PENDAHULUAN


Rasional


Perpustakaan sekolah merupakan salah satu sarana yang ada di sekolah dan menjadi bagian integral dari proses pendidikan. Sebagai upaya mendukung proses pembelajaran, perpustakaan sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :


fungsi edukatif, perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang sesuai dengan kurikulum yang mampu membangkitkan minat baca para siswa, mengembangkan daya ekspresi, mengembangkan kecakapan berbahasa, mengembangkan daya pikir yang rasional dan kritis serta mampu membimbing dan membina para siswa dalam hal cara menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik;


fungsi informatif, perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang memuat informasi berbagai cabang ilmu pengetahuan yang bermutu dan up to date yang disusun secara teratur dan sistematis, sehingga dapat memudahkan para petugas dan pemakai dalam mencari informasi yang diperlukannya;


fungsi administratif, perpustakaan harus mengerjakan pencatatan, penyelesaian dan pemrosesan bahan-bahan pustaka serta menyelenggarakan sirkulasi yang praktis, efektif, dan efisien;