Rabu, 22 Februari 2012

Kesalahan kecil yang sering terjadi pada pengisian LJK

Sekedar mengingatkan teman teman dan adik adik yang akan menjalani ujian menggunakan Lembar Jawab Komputer (LJK), penulis yang pengalaman sebagai pengawas, pemantau maupun yang menscan LJK. Banyak kesalahan kecil yang berakibat fatal terhadap nilai atau hasil kelulusan.

Sangat sayang sekali jika usaha maksimal untuk kelulusan gagal karena kesalahan kecil. Kesalahan kecil yang sering dilakukan peserta ujian yang mengunakan ljk adalah:
1. Identitas peserta tidak terisi/kurang lengkap. Kesalahan ini biasanya terjadi saat peserta terburu buru mengerjakan soal, berpikir untuk identitas bisa di isi di sela sela kegiatan mengisi soal. Pada kenyataannya sering kali kemudian pengisian identitas yang tidak sempurna membuat usaha kita sia sia. Memang setiap penyelengara tes akan mempunyai kebijaksanaan yang berbeda beda dalam mensikapi ljk yang kurang lengkap pengisian identitas. Jika peserta tes masih seputar seribu maka biasanya teknisi scan atau panitia akan berusaha mengisikan identitas pada ljk tersebut tetapi jika peserta mencapai ribuan maka ketidak adanya identitas akan dianggap ketidak mampuan peserta untuk mengerjakan ujian.

2. Kode soal/mapel/ujian. Kesalahan kecil ini sering kali juga terjadi. Dan efecknya sangat fatal. Bayangkan anda mengerjakan soal matematika tetapi karena kode soal salah maka kunci yang terapkan juga salah. Sehingga nilai nya kemungkinan akan hancur. Bisa juga kasusnya seperti ini, pekerjaan yang di pilih adalah pranata komputer tetapi salah mencentang pada fungsional dokter bisa berefeck pada standar nilai yang diharapkan. Jika pengolahan nilai mengunakan aplikasi komputer hasil akan di tolak.

3. Mencentrang kurang jelas. Banyak peserta yang menganggap remeh penggunaan pensil 2b. Padahal dalam proses scaning akan menjadi masalah. Kadang peserta walaupun sudah menggunakan pensil 2b tapi dalam proses menyilang atau menghitamkan kurang hitam maka hasil scan juga tidak maksimal.

Kesalahan kesalahan kecil yang sering terjadi seperti di atas sekali penulis temukan dalam proses scaning yang penulis lakukan baik untuk tes yang diadakan LPMP maupun dalam tes CPNS di provinsi Jawa Tengah.

Usahakanlah dalam mengerjakan ujian dengan menggunakan LJK usahakan dalam mengisi LJK perhatikan betul dalam mengisi identitas baik berupa nama, nomer tes dan identitas lainnya. Juga diusahakan dalam mengisi kode soal, kode mapel atau kode lainnya dengan betul. Pengisian jawaban diperhatikan betul apakah sudah cukup hitam atau belum. Usahakan tebal.

Rabu, 15 Februari 2012

Tujuan Uji Kompetensi Awal (UKA) Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012

Untuk meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG)


Latar Belakang




  • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU 14 Th. 2005)




  • Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan (UU 14 Th. 2005)






Dasar Hukum




  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.




  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.




  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.




  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru




  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.




  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor ..... Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan




  • Buku 5 Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012






Peserta




  • Peserta UKA Nasional sebanyak 278.032 guru (per tanggal 31 Januari 2012)




  • Peserta UKA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 sebanyak 36.444 guru (per tanggal 31 Januari 2012)




  • Tersebar di 154 mata pelajaran (termasuk kejuruan)




Pemberitahuan Peserta




  • Pemberitahuan peserta UKA dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.




  • Pemberitahuan peserta sekurang-kurangnya tujuh (7) hari sebelum pelaksanaan UKA melalui:




  • surat resmi,




  • pengumuman (papan pengumuman dan/atau internet), atau




  • alat komunikasi lain.




Kelengkapan Peserta UKA


Kelengkapan UKA yang harus disediakan sendiri oleh peserta




  • Pensil 2B.




  • KARTU PESERTA




  • Karet penghapus.




  • Alas tulis (bila dimungkinkan tidak ada meja).




  • Format A1.




  • Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).






Materi Uji Kompetensi Awal


Kompetensi Guru yang diukur :




  • Kompetensi pedagogik




  • Kompetensi profesional (sesuai dengan mata pelajaran perserta uji kompetensi)




Spesifikasi Instrumen UKA




  • Soal UKA terdiri dari : 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional.




  • Waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal ujian adalah 120 menit.




  • Bentuk soal adalah obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban




Spesifikasi Instrumen UKA




  • Jumlah paket soal: 2 (dua) paket soal untuk masing-masing mapel.




  • Proporsi kesukaran butir soal dibuat seimbang antara butir soal yang mudah dan butir soal yang sukar. Perbandingannya adalah 25% mudah, 50% sedang, dan 25% sukar.




  • Butir-butir soal harus representatif terhadap kompetensi yang akan diukur sesuai karakteristik mata pelajaran






Kisi-kisi Instrumen UKA


Merujuk pada :




  • Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru




  • Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kaulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor




  • Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, untuk kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional






Jadwal Pelaksanaan UKA




  • Kegiatan UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012.




    • WIB UKA dimulai pukul 08.00




    • WITA UKA dimulai pukul 09.00




    • WIT UKA dimulai pukul 10.00






  • UKA bertempat di kabupaten/kota




  • Jadwal sebagai berikut.




Tata Tertib




  • Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 25 (dua puluh lima) menit sebelum UKA dimulai.




  • Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan Format A1 dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku kepada pengawas ruang.




  • Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.




  • Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu




  • Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke meja ujian.




Tata Tertib




  • Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.




  • Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.




  • Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.




  • Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda "waktu mulai UKA".




  • Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.




  • Selama UKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.




  • Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKA.




  • Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilakan oleh pengawas ruang.




  • Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKA.






  • Selama UKA berlangsung, peserta dilarang:




    • menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;




    • bekerjasama dengan peserta lain;




    • memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;








  • memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;




  • membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;




  • menggantikan atau digantikan oleh orang lain.




Sanksi bagi Peserta


Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dibuatkan Berita Acara.


Sanksi




  • Pengawas ruang yang melanggar tata tertib atau ketentuan panduan dibebas­tugas­kan dari pengawas ruang dan diganti oleh yang lain.




  • Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib ujian yang berpotensi terjadinya kebocoran soal dan jawaban ujian dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara dan akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.





Penanganan Kasus




  • Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri tidak diperkenankan mengikuti UKA. Diberikan kesempatan untuk mengikuti pada UKA susulan dengan menunjukkan identitas diri.





Penanganan Kasus




  • Peserta yang identitas dirinya tidak jelas atau meragukan, maka pengawas ruang bersama dengan korlok dapat menggunakan informasi lain untuk memastikan status peserta tersebut dan dituangkan dalam berita acara.




  • Peserta yang tidak dapat mengikuti UKA pada tanggal 25 Februari 2012 karena alasan yang jedlas dan dapat dipertanggungjawabkan, dapat mengikuti UKA susulan pada tanggal 29 Februari 2012 bertempat di LPMP.




Pengawasan Pelaksanaan UKA


Setiap ruang pelaksanaan UKA diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas yang ditugasi oleh Panitia UKA Kab/Kota


Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UKA




  • LJK hasil UKA dikirim ke Badan PSDM&PMP langsung pada hari itu seusai pelaksanaan UKA (25 Feb. 2012)




  • LJK hasil UKA diperiksa dan diolah secara komputerisasi oleh Puspendik yang ditugasi oleh Badan PSDM&PMP






Pengumuman Hasil UKA



  • Badan PSDM dan PMP memvalidasi dan mengirim hasil analisis UKA yang dilakukan Puspendik kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.


  • Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA.




Pengendali Mutu UKA (LPTK)




  • Bekerja sama dengan P4TK mengembang-kan kisi-kisi dan instrumen UKA.




  • Bekerja sama dengan LPMP mengkoordi-nasikan penyelenggaraan UKA di tingkat kabupaten/kota yang ada di wilayah rayon LPTK yang bersangkutan.




  • Melaksanakan pemantauan pelaksanaan UKA dalam rangka pengendalian mutu.




Download Versi Asli PPTX

Selasa, 07 Februari 2012

INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA) SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN LPMP JAWA TENGAH TAHUN 2012

INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA)


SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
LPMP JAWA TENGAH


TAHUN 2012



1.Tujuan


Meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).



2.Landasan Hukum


a.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa sertifikat pendidik merupakan pengakuan terhadap kedudukan guru sebagai tenaga profesional.


b.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 12 ayat (1) bahwa Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.



3.Unsur Pelaksana


a.Tingkat nasional (BPSDMP dan PMP)


b.Tingkat provinsi (LPMP)


c.Tingkat kabupaten/kota (dinas pendidikan)


d.Pengendali mutu (LPTK)


e.Pengolah hasil UKA (Puspendik)



4.Pelaksanaan dan Pengamanan UKA


a.UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di kabupaten/kota.


b.Setiap 20 orang peserta diawasi oleh dua orang pengawas.


c.Pemindaian dan analisis hasil UKA dilaksanakan oleh Puspendik.


d.Pengamanan pelaksanaan UKA melibatkan unsur kepolisian.


5.Persiapan Pelaksanaan UKA


a.Kisi-kisi soal UKA siap dipublikasikan melalui website sergur.kemdiknas.go.id


b.Pengembangan soal UKA dilaksanakan oleh LPTK bekerja sama dengan P4TK.


6.Spesifikasi Soal UKA


a.30% kompetensi pedagogik


b.70% kompetensi profesional.


c.Waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal ujian adalah 120 menit.


d.Bentuk soal adalah obyektif tes jenis pilihan gandadengan 4 opsi pilihan jawaban.


7.Peserta


Peserta UKA adalah peserta sertifikasi guru kuota tahun 2012 yang ditetapkan atas dasar Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).


8.Lokasi


a.LokasiUKA ditentukan oleh dinas pendidikan kab/kota


b.Penetapan lokasi UKA mempertimbangkan:


1)keterjangkauan oleh peserta;


2)kelayakan dan daya tampung; dan


3)keamanan.


9.Kelengkapan UKA


a.Kelengkapan UKA yang disediakan sendiri oleh peserta


Peserta UKA menyediakan kelengkapan sebagai berikut.


1)Pensil 2B.


2)Karet penghapus.


3)Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).


4)Format A1.


5)Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).



10.Jadwal Pelaksanaan


Kegiatan UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Timur UKA dimulai pukul 10.00 WIT, wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 09.00 WITA, dan wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB. UKA bertempat di kabupaten/kota dengan jadwal sebagai berikut.

























































No



WIB



Kegiatan



1.



07.00



Pengecekan kehadiran pengawas ruang oleh Korlok



2.



07.00- 07.30



Penjelasan teknis kepada pengawas ruang oleh Korlok



3.



07.30



Pengawas ruang memasuki ruang ujian



4.



07.35



Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri



5.



07.40



Pembacaan tata tertib peserta oleh pengawas ruang



6.



07.45- 08.00



Pembagian soal dan LJK, dan pengisian identitas peserta



7.



08.00- 10.00



Pelaksanaan ujian



8.



10.00- 10.15



·Pengumpulan LJK dan penarikan soal


·Pengawas mengecek album,


·Mengecek kelengkapan soal, dan


·mengurutkan LJK



9.



10.15



Peserta meninggalkan ruang ujian





11.Pengumuman Hasil UKA


a.Badan PSDM dan PMP memvalidasi dan mengirim hasil analisis UKA yang dilakukan Puspendik kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.


b.Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA.