Rabu, 11 Januari 2012

Persyaratan Mendapatkan NUPTK

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK

Persyaratan umum:

  1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.

Persyaratan Khusus :

a. PTK Pendidikan Formal

  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

 
 

b. PTK Non Formal

Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :

  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database             SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempa

28 komentar:

  1. Bisa D ajukan sendiri tidak pak?

    BalasHapus
  2. saya hampir 4 kali mengajukan NUPTK lewat kemenag tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan NUPTK...apa saya bisa mengajukan langsung ke LPMP?.Terimakasih

    BalasHapus
  3. Bagaimana cara mendaftar baru untuk mendapatkan NUPTK baru?. saya sudah menjadi guru selama 3 tahun lebih, tapi belum mempunyai NUPTK. mohon info dan saran yang lebih lanjut untuk mendapatkan NUPTK.

    BalasHapus
  4. ada syarat lain ndak untuk non PNS?trima kasih.

    BalasHapus
  5. Langsung saja ke operator NUPTK Di dinas pendidikan daerah

    BalasHapus
  6. PRosedur semua sudah ada diartikel

    BalasHapus
  7. Bisa, silahkan langsung ke Opertaor NUPTK di Dinas Pendidikan

    BalasHapus
  8. Kalo kementrian agama saya kurang paham prosedurnya tapi njenengan bisa coba ke operator NUptk di Dinas pendidikan setempat. Tidak perlu ke LPMP karena prosedurnya tidak bisa langsung ke LPMP

    BalasHapus
  9. Apa pengurus perpustakaan atau TU yg tdk memiliki jam mengajar jga bisa mengajukan NUPTk?
    Makasi

    BalasHapus
  10. Termasuk tenaga kependidikan pak, dilahkan dibuat ke operator nuptk di dinas

    BalasHapus
  11. b. PTK Non Formal

    Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :

    1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
    2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
    3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempa

    apakah benar syaratnya hanya itu saja....tapi pada kenyataan dilapangannya kenapa guru TK sangat sulit mendapatkan NUPTK.......tahun lalu terdengar kabar harus 4 tahun...saat saya mendekati mengajar 4 tahun sekarang mendengar kabar lagi harus 7 tahun.....bagaimana dengan hal itu......???????sebenarnya serius ataukan tidak mengadakan NUPTK.........???????????????tolong jika anda paham dengan hal ini tolong diperjelas,....karna sulit bagi guru jika tidak memiliki NUPTK......

    BalasHapus
  12. Itu saya ambil dari sergur.kemdiknas.go.id, coba ibu langsung ke operator nuptk di dinas pendidikan.

    BalasHapus
  13. Apa masing2 daerah syarat pengajuan NUPTK brbeda?
    Sy di jakarta barat, kok diundur2 ya..
    Wktu itu Kepala skolah sy blg kl syarat sdh mengajar slm 2th. Skrg sy sdh 4th,msh blm bs jg. Ktny syarat mengajar 6th. Jd bingung.

    BalasHapus
  14. [...] lpmp on Persyaratan Mendapatkan N… [...]

    BalasHapus
  15. sejak desember 2011 saya akan mengajukan nuptk kedisan kota bandar lampung, namun sampai dbulan april ini dikatakan data baseny belum buka..sehingga saya sampai sekarang saya belum memiliki nuptk, bagai mana ini,,terimakasih

    BalasHapus
  16. Assalamualaikum. Saya Mendapatkan surat edaran yang meng-atas namakan (Hasil Diklat dari Semarang) dari UPT DIsdikpora Kec. Wanareja Bag. PTK memutuskan bahwa:

    Syarat usul NUPTK baru atau bagi yang belum puny NUPTK, SK harus dari Bupati/Walikota. Sementara SK dari Kepala Sekolah/Komite belum bisa di ajukan/mengajukan NUPTK. Dan Masa Kerja Min 2 Th.

    Pertanyaan saya:

    Apa dasar pembuatan keputusan tersebut ?
    Apakah keputusan itu benar ? Jika iya, Bagaimanakah nasib saya, yang dengan umur semakin limit dan sedang menempuh S1 Kependidikan ? apakah semuanya akan sia2 ? padahal saya sudah mengabdi lebih dari 2 th.
    sekarang saya mengalami ganjalan pengajuan NUPTK. Mohon Pencerahan dan solusinya..
    terimakasih.. wassalamualaikum.

    BalasHapus
  17. Padahal mendapatkan SK Bupati hampir tidak mungkin. apakah tujuan peraturan itu hanya berniat untuk menyingkirkan tenaga Wiyata Bhakti ? Apakah jerih payah kami selama mendidik dan mengabdikan diri tidak ada harganya ?

    BalasHapus
  18. maaf pak,saya dh bekerja hampir 3tahun dan sudah pernah mengajukan nuptk di diknas setempat tp sampe saat ini belum ada tindak lanjut,pengalaman temen saya katanya bisa langsung ngurus sendiri ke LPMP,apa bisa seperti itu?klo bisa kira2 apa saja syaratnya,makasih..

    BalasHapus
  19. banyak faktor nuptk tidak keluar, salah satunya salah mengisikan biodata. coba cek kembali data anda di operator nuptk dinas pendidikan.

    banyak yang lama menunggu tapi ternyata isian data yang salah sehingga tidak di proses lebih lanjut.

    gak perlu ke LPMP cukup ke operator NUPTK di dinas saja.

    BalasHapus
  20. saya operator kmputer di dinas kec. udh 6 thn sy bkrja, tp smpai saat ni sya blm mndptkn nuptk. ktanya nuptk tu hnya utk guru. ada apa sbnarnya,

    BalasHapus
  21. maaf pak, setiqp di tanya nuptk kok selalu menghindar, dan menghindar kenapa pak,apa males ngurusi nuptk?

    BalasHapus
  22. setiap di tanya proses nuptk non formal selalu di jawab server lpmp rusak, kok kesanya selalu menghindar dan tak berpihak pd PTKNF,ato mgkin non formal di persulit?tlg di tegur kabag perencanaan di setiap kab/kota di jateng sama.

    BalasHapus
  23. pak ktnya nuptk non formal segera bisa di urus kapan?

    BalasHapus
  24. Coba langsung diurus ke operator nuptk di dinas pendidikan

    BalasHapus
  25. Kan sudah diurus operator nuptk tiap kabupaten

    BalasHapus
  26. Servernya sebenarnya di pusat, sekarang sedang difokuskan untu membereskan nuptk yang berhubungan dengan sertifikasi

    BalasHapus
  27. Jika di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Jatiroto Wonogiri Mewajibkan mendapatkan SK bupati untuk mendapatkan NUPTK apakah hal ini benar ?

    BalasHapus