Jumat, 22 April 2011

BIMBINGAN PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH PROVINSI JAWA TENGAH 2011

PENDAHULUAN


Rasional


Sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang‐Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru 2dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki saat ini dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.


Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.


Melalui sistem angka kredit itu, diharapkan dapat diberikan penghargaan secara lebih adil dan lebih profesional terhadap pangkat guru, yang merupakan pengakuan profesi dan kemudian akan meningkatkan pula tingkat kesejahteraannya. Pengembangan profesi terdiri dari 5 (lima) macam kegiatan, yaitu: (1) menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI), (2) menemukan Teknologi Tepat Guna, (3) membuat alat peraga/bimbingan,(4) menciptakan karya seni dan (5) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.



Sesuai dengan Peraturan Mendiknas No. 66 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, tugas LPMP adalah melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di tingkat provinsi. Salah satu fungsinya adalah melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu untuk mendukung peningkatan kompetensi guru pembina dalam menulis karya tulis ilmiah di Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah, maka LPMP Jawa Tengah mengundang guru pembina untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini peserta memiliki kompetensi menyusun proposal karya tulis ilmiah dan menyelesaikannya menjadi karya tulis ilmiah yang dapat digunakan sebagai angka kredit kenaikan golongan dari golongan IV/a ke IV/b.



Dasar




  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;


  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;


  • Peraturan Mendiknas RI Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;


  • Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;


  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran LPMP Jawa Tengah No. 0582/023-14.2.01/13/2011 tanggal 31 Desember 2010.


Tujuan


Tujuan Umum


Meningkatkan kompetensi guru pembina dalam menyusun karya tulis ilmiah.


Tujuan Khusus





  • Memahami Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional;


  • Memahami Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;


  • Memahami Evauasi Diri Sekolah;


  • Memahami Studi Kasus;


  • Memahami Penelitian Tindakan Kelas;


  • Memahami Teknik Merumuskan Masalah;


  • Menyusun proposal PTK;


  • Memahami Mekanisme Penilaian Angka Kredit;


  • Menyusun Program Tindak Lanjut.


Hasil yang Diharapkan


Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan :

  • mampu memahami kebijakan kementerian pendidikan nasional;

  • mampu memahami pengembangan keprofesian berkelanjutan;

  • mampu memahami evauasi diri sekolah;

  • mampu memahami studi kasus;

  • mampu memahami penelitian tindakan kelas;

  • mampu memahami teknik merumuskan masalah;

  • mampu menyusun proposal PTK;

  • mampu memahami mekanisme penilaian angka kredit;

  • mampu menyusun program tindak lanjut.


PELAKSANAAN


A. Peserta, Waktu, dan Tempat


Peserta


Peserta adalah guru SD yang memiliki ruang golongan IV/a berjumlah 35 orang dari 25 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.


Waktu


    Tanggal 25 s.d. 29 April 2011


Tempat


Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, Jl. Kyai Maja Srondol Kulon Banyumanik Semarang.



B. Pola


Pola kegiatan bimbingan yang akan dilaksanakan ialah 50 jam dengan setiap sajian 45 menit, dengan struktur program kegiatan bimbingan meliputi :





  • Program Umum         : 2 jam


  • Program Pokok         : 46 jam


  • Program Penunjang         : 2 jam


Struktur program Bimbingan Penulisan KTI sebagai berikut


STRUKTUR PROGRAM















No




Materi



Alokasi Waktu




I


II


III


Program Umum



  1. Kebijakan Kementeria Pendidikan Nasional




Program Pokok


  1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

  2. Penilaian Kinerja Guru

  3. Evaluasi Diri Sekolah

  4. Studi Kasus

  5. Penelitian Tindakan Kelas

  6. Teknik Merumuskan Masalah

  7. Penyusunan Proposal PTK

  8. Mekanisme Penilaian Angka Kredit


Program Penunjang


  1. Program Tindak Lanjut


2


2


2


2


4


3


3


28


2


2





Jumlah



50






  1. Metode



    Metode pembelajaran dalam kegiatan ini terdiri dari ceramah, diskusi kelompok, tanya jawab dan praktek penyusunan proposal, sehingga pada akhir kegiatan setiap peserta dapat menyusun proposal penelitian.



    D. Jadwal


    Bimbingan Penulisan KTI ini dilaksanakan berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan (terlampir).



    Fasilitator


    Para fasilitator adalah


    Kepala LPMP Jawa Tengah


    Widyaiswara LPMP Jawa Tengah



    Alur Kegiatan



    Dana


    Bimbingan Penulisan KTI ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPMP Jawa Tengah No. 0582/023-14.2.01/13/2011 tanggal 31 Desember 2010.



    Evaluasi


    Untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan bimbingan maka dilakukan evaluasi kepada :


    Evaluasi terhadap fasilitator dilakukan oleh para peserta bimbingan dengan mengunakan angket. Aspek yang dievaluasi antara lain : penguasaan materi, sistematika penyajian, kemampuan menyajikan, relevansi materi dengan tujuan instruksional, penggunaan metode dan alat bantu, daya simpati, penggunaan bahasa, nada dan suara, cara menjawab pertanyaan peserta, gaya dan sikap terhadap peserta, pemberian
    motivasi belajar
    kepada peserta, kualitas bahan bimbingan, kerapihan berpakaian dan disiplin kehadiran.


    Sedangkan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan bimbingan peserta diberikan angket tentang :


    Kesesuaian program bimbingan;


    Penyelenggaraan bimbingan, meliputi : kejelasan informasi dan pelayanan panitia.



    TATA TERTIB, KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA


    Tata Tertib Peserta


    Tata Tertib di Ruang Kegiatan






  • Mengikuti semua kegiatan bimbingan dan kegiatan lain yang ditentukan panitia secara teratur.


  • Memakai baju batik saat acara pembukaan dan penutupan kegiatan bimbingan.


  • Sudah hadir di ruang kegiatan 5 menit sebelum kegiatan dimulai.


  • Memilih pengurus kelas untuk mengurus segala kebutuhan selama d kegiatan bimbingan berlangsung.


  • Menggunakan tanda pengenal pada setiap kegiatan bimbingan.


  • Menandatangani daftar hadir setiap kegiatan pada waktu, pagi, sore, dan malam hari.


  • Menghubungi panitia apabila ada hal-hal yang mendesak dan sangat penting yang berkaitan dengan diri peserta


  • Tidak dibenarkan meninggalkan tempat dan kegiatan bimbingan, kecuali hal-hal yang mendesak setelah mendapat ijin dari panitia.


  • Dilarang merokok di dalam ruangan kegiatan bimbingan.


  • Berpakaian rapi dan sopan setiap mengikuti kegiatan (kecuali bila ada ketentuan lain dari panitia).


Tata Tertib di Ruang Asrama





  • Menempati kamar sesuai dengan ketentuan panitia.


  • Tidak diperkenankan mengajak teman dari luar ke tempat penginapan.


  • Ikut menjaga kebersihan dan ketertiban, dengan tidak membuang sampah/air melalui jendela.


  • Mematikan lampu/kran air apabila telah selesai menggunakan.


  • Melapor kepada panitia jika terjadi sesuatu, misalnya kehilangan, gangguan penerangan ataupun ganguan lain.


  • Tidak dibenarkan memetik/merusak/mengambil tanaman yang berada di lingkungan sekitar.


  • Barang berharga/uang harap dibawa atau disimpan dalam almari dan kunci dibawa sendiri.


  • Apabila meninggalkan kamar, pintu dan jendela ditutup, letakkan kunci pada tempat yang disediakan.


Tata Tertib di Ruang Makan





  • Berpakaian rapi setiap memasuki ruang makan, tidak diperkenankan mengenakan sarung, celana pendek, dan daster.


  • Apabila pantang terhadap suatu makanan, mohon melapor kepada panitia.


  • Mematuhi jadwal makan sesuai yang ditentukan.


  • Ikut menjaga kebersihan dan ketertiban di ruang makan, dengan meletakkan piring dan gelas kotor di tempat yang disediakan.


  • Dilarang membawa alat-alat makan (piring, gelas, dan lain-lain) ke ruang kelas dan penginapan tanpa seijin petugas .


Kewajiban Peserta




  • Mendaftarkan diri kepada petugas pendaftaran.


  • Mengisi formulir biodata peserta yang telah disediakan.


  • Mengisi formulir ATK yang telah disediakan.


  • Menyerahkan surat tugas dari instansi asal.


  • Menyerahkan SPPD LPMP.


  • Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.


  • Mengikuti dan melaksanakan setiap kegiatan bimbingan yang telah ditetapkan panitia.


  • Mengisi daftar hadir setiap kali akan mengikuti kegiatan/pertemuan yang telah disediakan oleh panitia.


  • Mematuhi semua tata tertib kegiatan bimbingan serta ikut memelihara ketertiban dan keamanan selama kegiatan bimbingan berlangsung.


Hak Peserta




  • Menempati kamar dan memperoleh konsumsi yang disediakan oleh panitia seperti pada jadwal yang telah ditentukan;


  • Menerima biaya perjalanan pergi dan pulang sesuai dengan ketentuan;


  • Menerima bahan dan materi kegiatan bimbingan;


  • Mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami ganguan penyakit dengan obat-obatan ringan pada jam kerja;


  • Menerima Surat Keterangan telah mengikuti kegiatan bimbingan pada akhir kegiatan apabila dinyatakan lulus oleh panitia;


  • Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :



    • Mematuhi tata tertib kegiatan bimbingan;


    • Kehadiran di ruang kegiatan bimbingan minimal 90%;


    • Mengumpulkan tugas kegiatan bimbingan.




  • Peserta dinyatakan tidak lulus apabila :



    • Kehadiran di ruang kegiatan bimbingan kurang dari 90%;


    • Kehadiran di LPMP terlambat lebih dari 1 hari tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;


    • Meninggalkan kegiatan bimbingan tanpa ijin panitia;


    • Melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia dengan sengaja.




LAIN-LAIN

Jadwal Makan dan Snack


- Makan Pagi        : Jam 06.30


- Snack Pagi        : Istirahat Pagi


- Makan Siang        : Jam 12.30


- Snack Siang        : Istirahat Siang


- Makan Malam        : Jam 18.30


- Snack Malam         : Istirahat Malam



Informasi Lain


Agar pelaksanaan kegiatan bimbingan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, LPMP Jateng menyediakan/menyiapkan fasilitas dan jasa yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta kegiatan bimbingan, antara lain :





  • Telepon Umum Tunggu (TUT).


  • Pelayanan perpustakaan pada jam kerja.


  • Pelayanan cuci dan seterika pakaian.


  • Fasilitas olah raga : lapangan tenis, bola voli, dan tenis meja.


  • Masjid dan mushola.


  • Koperasi untuk kebutuhan sehari-hari (menerima pesanan barang dan oleh-oleh untuk keluarga).


  • Free Hotspot Area.


Lampiran 1



Susunan Panitia Kegiatan Bimbingan Penulisan KTI Tahun 2011

















No



Nama



Jabatan




1.


2.


3.


4.


5.




Ahmat Nurayadi, S.Pd.


Wiwik Koes Endah, S.Pd.


Priyo Aris Abimanyu, S.Kom.


Sri Rohmatun, S.Pd.


Ahmad Turmudhi




Ketua


Anggota


Anggota


Anggota


Anggota




Nb : untuk mempermudah proses check in, lebih baik mengisi biodata secara online melalui

http://fpmp.lpmpjateng.go.id

atau

http://lpmpjateng.go.id/dikmen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar