PENDAHULUAN
Rasional
Wahjosumidjo (2002:83) mengartikan bahwa kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sementara Rahman dkk (2006:106) mengungkapkan bahwa kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan struktural (kepala sekolah) di sekolah. Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13/2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah, disebutkan bahwa kepala sekolah harus memenuhi kompetensi sebagai berikut :
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Kewirausahaan
- Kompetensi Supervisi
- Kompetensi Sosial
Berdasarkan pengertian dan standar di atas kepala sekolah merupakan sosok yang berada di garis terdepan dalam mengkoordinasikan upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Dalam era otonomi ini tugas kepala sekolah menjadi sangat berat, karena harus mampu mengakomodasikan seluruh kepentingan dan perkembangan pendidikan. Oleh sebab itu kepala sekolah harus benar-benar mau membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dapat mengemban tugas-tugasnya, salah satunya adalah manajemen keuangan sekolah.
Agar lebih memahami dan memantapkan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dunia pendidikan, dalam hal ini pemerintah kabupaten, dinas pendidikan, lpmp dan satuan pendidikan itu sendiri harus terus mendorong peningkatan kompetensi kepala sekolah melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, workshop, bintek dan lain sebagainya. Upaya ini dilakukan untuk membentuk kepala sekolah yang memiliki karakter dan kompetensi sesuai dengan amanat permendiknas tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Mendiknas No. 66 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, tugas LPMP adalah melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di tingkat provinsi. Salah satu fungsinya adalah melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di tingkat provinsi. Untuk mendukung peningkatan kompetensi kepala sekolah dasar di Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah, maka LPMP Jawa Tengah perlu mengundang kepala sekolah dasar melalui kegiatan Workshop Manajemen Keuangan Sekolah Bagi Kepala Sekolah Dasar. Diharapkan setelah mengikuti kegiatan workshop para kepala sekolah dasar memiliki kompetensi manajemen keuangan untuk mengelola sumber keuangan sekolah secara transparan dan akuntabel.
Dasar
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah;
- Peraturan Mendiknas RI Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPMP Jawa Tengah No. 0582/023-14.2.01/13/2011 tanggal 31 Desember 2010.
Tujuan
Tujuan Umum
Meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam hal manajemen keuangan sekolah.
Tujuan Khusus
- Memahami Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional;
- Memahami Evaluasi Diri Sekolah;
- Menyusun Rencana Kerja Sekolah;
- Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah;
- Memahami Sumber Pembiayaan Sekolah;
- Memahami Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (Kontraktual);
- Memahami Pedoman Pengadaan Barang/Jasa (Swakelola);
- Memahami Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah;
- Memahami Peraturan Perpajakan;
- Merumuskan program tindak lanjut.
Hasil yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan workshop, kepala sekolah diharapkan
- mampu memahami kebijakan kementerian pendidikan nasional;
- mampu memahami evaluasi diri sekolah;
- mampu menyusun rencana kerja sekolah;
- mampu menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah;
- mampu memahami sumber pembiayaan sekolah;
- mampu memahami pedoman pengadaan barang/jasa (kontraktual);
- mampu memahami pedoman pengadaan barang/jasa (swakelola);
- mampu memahami pertanggungjawaban keuangan sekolah;
- mampu memahami peraturan perpajakan;
- mampu merumuskan program tindak lanjut workshop.
PELAKSANAAN
A. Peserta, Waktu, dan Tempat
Peserta
Peserta adalah Kepala SD yang berjumlah 80 orang yang terbagi menjadi 2 kelas, kelas A 40 orang dan kelas B 40 orang.
Waktu
Tanggal 25 s.d. 29 April 2011.
Tempat
LPMP Jawa Tengah, Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon Banyumanik Semarang 50268 Telp. (024) 7474192 Fax. (024) 7479261
B. Pola
Pola workshop yang akan dilaksanakan ialah 50 jam dengan struktur program meliputi :
- Program Umum : 2 jam
- Program Pokok : 46 jam
- Program Penunjang : 2 jam
Struktur program Workshop Manajemen Keuangan Sekolah Bagi Kepala SD sebagai berikut
STRUKTUR PROGRAM
No | Materi | Alokasi Waktu |
I II III | Program Umum
Program Pokok
Program Penunjang
| 2 6 4 4 4 8 6 10 4 2 |
Jumlah | 50 |
Metode
Metode pembelajaran dalam kegiatan ini terdiri dari berbagai macam metode dan strategi pembelajaran. Metode ceramah, diskusi kelompok, tanya jawab, brainstorming digunakan untuk menjaring pendapat. Selanjutnya dapat dikembangkan untuk digunakan pada kerja kelompok, praktek penyusunan rencana kerja dan presentasi hasil, sehingga menghasilkan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
D. Jadwal
Workshop Manajemen Keuangan Sekolah Bagi Kepala SD dilaksanakan berdasarkan jadwal seperti tersebut dalam lampiran.
Fasilitator
Para fasilitator adalah
Kepala LPMP Jawa Tengah
Widyaiswara LPMP Jawa Tengah
Pejabat Struktural LPMP Jawa Tengah
Kepala Sekolah
BPKP Perwakilan Jawa Tengah
KPP Pratama Candisari
Staf Struktural LPMP Jawa Tengah
Dana
Biaya Workshop Manajemen Keuangan Sekolah Bagi Kepala SD ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPMP Jawa Tengah No. 0582/023-14.2.01/13/2011 tanggal 31 Desember 2010.
Evaluasi
Untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan workshop maka dilakukan evaluasi kepada :
Evaluasi terhadap fasilitator dilakukan oleh para peserta workshop dengan mengunakan angket. Aspek yang dievaluasi antara lain : penguasaan materi, sistematika penyajian, kemampuan menyajikan, relevansi materi dengan tujuan instruksional, penggunaan metode dan alat bantu, daya simpati, penggunaan bahasa, nada dan suara, cara menjawab pertanyaan peserta, gaya dan sikap terhadap peserta, pemberian
motivasi belajar
kepada peserta, kualitas bahan workshop, kerapihan berpakaian dan disiplin kehadiran.Sedangkan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan workshop peserta diberikan angket tentang :
Kesesuaian program workshop
Penyelenggaraan workshop, meliputi : kejelasan informasi dan pelayanan panitia.
TATA TERTIB, KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA
Tata Tertib Peserta
Tata Tertib di Ruang Kegiatan
- Mengikuti semua kegiatan workshop dan kegiatan lain yang ditentukan panitia secara teratur.
- Memakai baju batik saat acara pembukaan dan penutupan workshop.
- Sudah hadir di ruang kegiatan 5 menit sebelum kegiatan dimulai.
- Memilih pengurus kelas untuk mengurus segala kebutuhan selama workshop berlangsung.
- Menggunakan tanda pengenal pada setiap kegiatan workshop.
- Menandatangani daftar hadir setiap kegiatan pada waktu, pagi, sore, dan malam hari.
- Menghubungi panitia apabila ada hal-hal yang mendesak dan sangat penting yang berkaitan dengan diri peserta
- Tidak dibenarkan meninggalkan tempat dan kegiatan workshop, kecuali hal-hal yang mendesak setelah mendapat ijin dari panitia.
- Dilarang merokok di dalam ruangan workshop.
- Berpakaian rapi dan sopan setiap mengikuti kegiatan (kecuali bila ada ketentuan lain dari panitia).
Tata Tertib di Ruang Asrama
- Menempati kamar sesuai dengan ketentuan panitia.
- Tidak diperkenankan mengajak teman dari luar ke tempat penginapan.
- Ikut menjaga kebersihan dan ketertiban, dengan tidak membuang sampah/air melalui jendela.
- Mematikan lampu/kran air apabila telah selesai menggunakan.
- Melapor kepada panitia jika terjadi sesuatu, misalnya kehilangan, gangguan penerangan ataupun ganguan lain.
- Tidak dibenarkan memetik/merusak/mengambil tanaman yang berada di lingkungan sekitar.
- Barang berharga/uang harap dibawa atau disimpan dalam almari dan kunci dibawa sendiri.
- Apabila meninggalkan kamar, pintu dan jendela ditutup, letakkan kunci pada tempat yang disediakan.
Tata Tertib di Ruang Makan
- Berpakaian rapi setiap memasuki ruang makan, tidak diperkenankan mengenakan sarung, celana pendek, dan daster.
- Apabila pantang terhadap suatu makanan, mohon melapor kepada panitia.
- Mematuhi jadwal makan sesuai yang ditentukan.
- Ikut menjaga kebersihan dan ketertiban di ruang makan, dengan meletakkan piring dan gelas kotor di tempat yang disediakan.
- Dilarang membawa alat-alat makan (piring, gelas, dan lain-lain) ke ruang kelas dan penginapan tanpa seijin petugas .
Kewajiban Peserta
- Mendaftarkan diri kepada petugas pendaftaran.
- Mengisi formulir biodata peserta yang telah disediakan.
- Mengisi formulir ATK yang telah disediakan.
- Menyerahkan surat tugas dari instansi asal.
- Menyerahkan SPPD LPMP.
- Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
- Mengikuti dan melaksanakan setiap kegiatan workshop yang telah ditetapkan panitia.
- Mengisi daftar hadir setiap kali akan mengikuti kegiatan/pertemuan yang telah disediakan oleh panitia.
- Mematuhi semua tata tertib workshop serta ikut memelihara ketertiban dan keamanan selama kegiatan workshop berlangsung.
Hak Peserta
- Menempati kamar dan memperoleh konsumsi yang disediakan oleh panitia seperti pada jadwal yang telah ditentukan;
- Menerima biaya perjalanan pergi dan pulang sesuai dengan ketentuan;
- Menerima bahan dan materi workshop;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami ganguan penyakit dengan obat-obatan ringan pada jam kerja;
- Menerima Surat Keterangan telah mengikuti workshop pada akhir kegiatan apabila dinyatakan lulus oleh panitia;
- Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Mematuhi tata tertib workshop;
- Kehadiran di ruang workshop minimal 90%;
- Mengumpulkan tugas workshop;
- Peserta dinyatakan tidak lulus apabila :
- Kehadiran di ruang workshop kurang dari 90%;
- Kehadiran di LPMP terlambat lebih dari 1 hari tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
- Meninggalkan kegiatan workshop tanpa ijin panitia;
- Melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia dengan sengaja.;
LAIN-LAIN
Jadwal Makan dan Snack
- Makan Pagi : Jam 06.30
- Snack Pagi : Istirahat Pagi
- Makan Siang : Jam 12.30
- Snack Siang : Istirahat Siang
- Makan Malam : Jam 18.30
- Snack Malam : Istirahat Malam
Informasi Lain
Agar pelaksanaan workshop dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, LPMP Jateng menyediakan/menyiapkan fasilitas dan jasa yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta workshop, antara lain :
- Warung Telekomunikasi.
- Pelayanan perpustakaan pada jam kerja.
- Pelayanan cuci dan seterika pakaian.
- Fasilitas olah raga : lapangan tenis, bola voli, dan tenis meja.
- Masjid dan mushola.
- Koperasi untuk kebutuhan sehari-hari (menerima pesanan barang dan oleh-oleh untuk keluarga).
- Free Hotspot Area.
Susunan Panitia Workshop Manajemen Keuangan Sekolah Bagi Kepala SD Tahun 2011
No | Nama | Jabatan |
1. 2. 3. 4. 5. | Kelas A Ninik Cahyaningsih, S.Pd. Turyanto, A.Md. Sofiah, S.Pd. Andri Budianto, S.T. Sriyanto | Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota |
Nb : untuk mempermudah proses check in, lebih baik mengisi biodata secara online melalui
http://fpmp.lpmpjateng.go.id
atau
http://lpmpjateng.go.id/dikmen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar