Untuk daftar peserta silahkan download di
Selasa, 20 Maret 2012
Rabu, 22 Februari 2012
Kesalahan kecil yang sering terjadi pada pengisian LJK
Sangat sayang sekali jika usaha maksimal untuk kelulusan gagal karena kesalahan kecil. Kesalahan kecil yang sering dilakukan peserta ujian yang mengunakan ljk adalah:
1. Identitas peserta tidak terisi/kurang lengkap. Kesalahan ini biasanya terjadi saat peserta terburu buru mengerjakan soal, berpikir untuk identitas bisa di isi di sela sela kegiatan mengisi soal. Pada kenyataannya sering kali kemudian pengisian identitas yang tidak sempurna membuat usaha kita sia sia. Memang setiap penyelengara tes akan mempunyai kebijaksanaan yang berbeda beda dalam mensikapi ljk yang kurang lengkap pengisian identitas. Jika peserta tes masih seputar seribu maka biasanya teknisi scan atau panitia akan berusaha mengisikan identitas pada ljk tersebut tetapi jika peserta mencapai ribuan maka ketidak adanya identitas akan dianggap ketidak mampuan peserta untuk mengerjakan ujian.
2. Kode soal/mapel/ujian. Kesalahan kecil ini sering kali juga terjadi. Dan efecknya sangat fatal. Bayangkan anda mengerjakan soal matematika tetapi karena kode soal salah maka kunci yang terapkan juga salah. Sehingga nilai nya kemungkinan akan hancur. Bisa juga kasusnya seperti ini, pekerjaan yang di pilih adalah pranata komputer tetapi salah mencentang pada fungsional dokter bisa berefeck pada standar nilai yang diharapkan. Jika pengolahan nilai mengunakan aplikasi komputer hasil akan di tolak.
3. Mencentrang kurang jelas. Banyak peserta yang menganggap remeh penggunaan pensil 2b. Padahal dalam proses scaning akan menjadi masalah. Kadang peserta walaupun sudah menggunakan pensil 2b tapi dalam proses menyilang atau menghitamkan kurang hitam maka hasil scan juga tidak maksimal.
Kesalahan kesalahan kecil yang sering terjadi seperti di atas sekali penulis temukan dalam proses scaning yang penulis lakukan baik untuk tes yang diadakan LPMP maupun dalam tes CPNS di provinsi Jawa Tengah.
Usahakanlah dalam mengerjakan ujian dengan menggunakan LJK usahakan dalam mengisi LJK perhatikan betul dalam mengisi identitas baik berupa nama, nomer tes dan identitas lainnya. Juga diusahakan dalam mengisi kode soal, kode mapel atau kode lainnya dengan betul. Pengisian jawaban diperhatikan betul apakah sudah cukup hitam atau belum. Usahakan tebal.
Selasa, 07 Februari 2012
INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA) SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN LPMP JAWA TENGAH TAHUN 2012
INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA)
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
LPMP JAWA TENGAH
TAHUN 2012
1.Tujuan
Meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
2.Landasan Hukum
a.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa sertifikat pendidik merupakan pengakuan terhadap kedudukan guru sebagai tenaga profesional.
b.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 12 ayat (1) bahwa Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
3.Unsur Pelaksana
a.Tingkat nasional (BPSDMP dan PMP)
b.Tingkat provinsi (LPMP)
c.Tingkat kabupaten/kota (dinas pendidikan)
d.Pengendali mutu (LPTK)
e.Pengolah hasil UKA (Puspendik)
4.Pelaksanaan dan Pengamanan UKA
a.UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di kabupaten/kota.
b.Setiap 20 orang peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
c.Pemindaian dan analisis hasil UKA dilaksanakan oleh Puspendik.
d.Pengamanan pelaksanaan UKA melibatkan unsur kepolisian.
5.Persiapan Pelaksanaan UKA
a.Kisi-kisi soal UKA siap dipublikasikan melalui website sergur.kemdiknas.go.id
b.Pengembangan soal UKA dilaksanakan oleh LPTK bekerja sama dengan P4TK.
6.Spesifikasi Soal UKA
a.30% kompetensi pedagogik
b.70% kompetensi profesional.
c.Waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal ujian adalah 120 menit.
d.Bentuk soal adalah obyektif tes jenis pilihan gandadengan 4 opsi pilihan jawaban.
7.Peserta
Peserta UKA adalah peserta sertifikasi guru kuota tahun 2012 yang ditetapkan atas dasar Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).
8.Lokasi
a.LokasiUKA ditentukan oleh dinas pendidikan kab/kota
b.Penetapan lokasi UKA mempertimbangkan:
1)keterjangkauan oleh peserta;
2)kelayakan dan daya tampung; dan
3)keamanan.
9.Kelengkapan UKA
a.Kelengkapan UKA yang disediakan sendiri oleh peserta
Peserta UKA menyediakan kelengkapan sebagai berikut.
1)Pensil 2B.
2)Karet penghapus.
3)Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
4)Format A1.
5)Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
10.Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Timur UKA dimulai pukul 10.00 WIT, wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 09.00 WITA, dan wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB. UKA bertempat di kabupaten/kota dengan jadwal sebagai berikut.
No | WIB | Kegiatan |
1. | 07.00 | Pengecekan kehadiran pengawas ruang oleh Korlok |
2. | 07.00- 07.30 | Penjelasan teknis kepada pengawas ruang oleh Korlok |
3. | 07.30 | Pengawas ruang memasuki ruang ujian |
4. | 07.35 | Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri |
5. | 07.40 | Pembacaan tata tertib peserta oleh pengawas ruang |
6. | 07.45- 08.00 | Pembagian soal dan LJK, dan pengisian identitas peserta |
7. | 08.00- 10.00 | Pelaksanaan ujian |
8. | 10.00- 10.15 | ·Pengumpulan LJK dan penarikan soal ·Pengawas mengecek album, ·Mengecek kelengkapan soal, dan ·mengurutkan LJK |
9. | 10.15 | Peserta meninggalkan ruang ujian |
11.Pengumuman Hasil UKA
a.Badan PSDM dan PMP memvalidasi dan mengirim hasil analisis UKA yang dilakukan Puspendik kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b.Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA.