Kamis, 13 Oktober 2011

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DISTRICT CORE TEAM(DCT) ASSESSOR PENILAIAN KINERJA GURU


Rasional


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Jabatan fungsional guru mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/pembimbingan dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru.


Penilaian kinerja guru di atas, bersama-sama dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.


Pelaksanaan PK Guru bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang berkualitas. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.


Hasil PK Guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK Guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


Dengan melihat latar belakang dan alasan di atas, maka LPMP Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan District Core Trainer (DCT) Assessor Penilaian Kinerja Guru. Diharapkan setelah kegiatan ini dapat tersampaikan kebijakan pemerintah tentang penilaian kinerja guru dan terbentuknya trainer dan Assessor di tiap kabupaten/kota.


Tujuan


Tujuan kegiatan ini adalah :




  • Mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang :


    • penilaian kinerja guru;

    • pengembangan keprofesional berkelanjutan



  • Mencetak trainer dan Assessor penilaian kinerja guru di tingkat kabupaten/kota.


 


Hasil yang Diharapkan


Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :




  • Tersosialisasikannya kebijakan pemerintah tentang :


    • penilaian kinerja guru;

    • pengembangan keprofesional berkelanjutan.



  • Tercetaknya trainer dan Assessor penilaian kinerja guru di tingkat kabupaten/kota.



PELAKSANAAN


Dasar



  • Undang-undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  • Undang-undang No. 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

  • Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit;

  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPMP Jawa Tengah No. 0582/023-14.2.01/13/2011 tanggal 20 Desember 2010.


Peserta


Peserta


Kegiatan ini diikuti 1155 orang peserta yang merupakan calon trainer dan Assessor yang terdiri dari unsur organisasi profesi, dinas pendidikan, pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru senior dari kab/kota se Jawa Tengah


Jadwal kegiatan pelaksanaan sesuai rencana akan di laksanakan*




  • Angkatan 1 akan dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 19 Oktober 2011 di Le Beringin



  • Angkatan 2 akan dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 19 Oktober 2011 di Le Beringin



  • Angkatan 3 akan dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Oktober 2011 di Grand Wahid



  • Angkatan 4 akan dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 24 Oktober 2011 di Pramesti



  • Angkatan 5 akan dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 24 Oktober 2011 di Grand Setia Kawan



  • Angkatan 6 akan dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 24 Oktober 2011 di Grand Setia Kawan



  • Angkatan 7 akan dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 28 Oktober 2011 di Le Beringin



  • Angkatan 8 akan dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 28 Oktober 2011 di Grand Wahid



  • Angkatan 9 akan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 29 Oktober 2011 di Pramesti



  • Angkatan 10 akan dilaksanakan pada tanggal 26 s.d. 30 Oktober 2011 di KSPH



  • Angkatan 11 akan dilaksanakan pada tanggal 27 s.d. 31 Oktober 2011 di Riyadi Palace



  • Angkatan 12 akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 5 November 2011 di Lorin



  • Angkatan 13 akan dilaksanakan pada tanggal 28 okt s.d. 1 Nov 2011 di Lorin



  • Angkatan 14 akan dilaksanakan pada tanggal 28 okt s.d. 1 Nov 2011 di Lorin



  • Angkatan 15 akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 5 November 2011 di Gripta



  • Angkatan 16 akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 5 November 2011 di Gripta



  • Angkatan 17 akan dilaksanakan pada tanggal 7 s.d. 11 November 2011 di Grand Wahid



  • Angkatan 18 akan dilaksanakan pada tanggal 7 s.d. 11 November 2011 di Grand Wahid



  • Angkatan 19 akan dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 18 November 2011 di Grand Wahid



  • Angkatan 20 akan dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 18 November 2011 di KSPH



  • Angkatan 21 akan dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 18 November 2011 di Best Western Solo



  • Angkatan 22 akan dilaksanakan pada tanggal 7 s.d. 11 November 2011 di HIP



  • Angkatan 23 akan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 10 November 2011 di Lorin




Pola dan Materi Kegiatan


Kegiatan akan dilaksanakan dengan pola 42 jam pelajaran dengan setiap sajian materi @ 45 menit. Struktur program kegiatan Diklat DCT Assessor Penilaian Kinerja Guru meliputi :



  • Program Umum         : 2 jam

  • Program Pokok         : 38 jam

  • Program Penunjang        : 2 jam


Materi kegiatan yang akan disampaikan



  • Kebijakan Pengembangan Profesi Guru

  • Pendidikan Karakter

  • Penilaian Kinerja Guru (PKG)

  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

  • Penilaian Kinerja Tugas Tambahan

  • Program Induksi Guru Pemula (PGIP)

  • Prosedur Pengajuan Dupak

  • Ujian

  • Rencana Tindak Lanjut






  1. Fasilitator



    Para fasilitator terdiri dari unsur-unsur:




    1. Kepala LPMP Jawa Tengah



    2. Widyaiswara LPMP Jawa Tengah



    3. Provincial Core Trainer (PCT) PKG PKB Provinsi Jawa Tengah



    4. Tim PKG LPMP Jawa Tengah









  1. Evaluasi





Evaluasi Terhadap Program Kegiatan


Untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan kegiatan maka dilakukan evaluasi yang meliputi :



  • Kesesuaian kegiatan dengan tujuan kegiatan,

  • Materi kegiatan yang meliputi kesiapan, kelengkapan dan manfaat materi untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan peserta,

  • Kompetensi fasilitator yang meliputi kompetensi fasilitator, strategi/metoda fasilitator dalam penyampaian materi, media/alat yang digunakan fasilitator, sikap fasilitator dalam menyajikan dan memberikan bimbingan kepada peserta dan kehadiran fasilitator terhadap jadwal yang telah ditetapkan,

  • Pelayanan Pengelola/Panitia/Lembaga yang meliputi sikap dan pelayanan yang diberikan panitia/lembaga kepada peserta pada saat peserta datang, saat pelaksanaan kegiatan dan pada saat peserta akan pulang.

  • Evaluasi Terhadap Peserta Program Kegiatan


Sikap


Fasilitator dan panitia akan memberikan penilaian terhadap peserta yang meliputi kedisiplinan, keaktifan, prakarsa dan ketertiban.


Akademis


Fasilitator akan melaksanakan evaluasi akademik terhadap peserta pada setiap mata diklat yang disampaikan.


Kewajiban Peserta




  1. Mendaftarkan diri kepada petugas pendaftaran



  2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan



  3. Menyerahkan surat tugas dari instansi asal



  4. Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar



  5. Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditetapkan panitia



  6. Mengisi daftar hadir setiap kali akan mengikuti kegiatan/pertemuan yang telah disediakan oleh panitia



  7. Mematuhi semua tata tertib serta ikut memelihara ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung.




Hak Peserta



  1. Menempati kamar yang telah ditentukan oleh pihak hotel

  2. Memperoleh konsumsi yang disediakan oleh pihak hotel seperti pada jadwal yang telah ditentukan.

  3. Menerima biaya perjalanan pergi dan pulang sesuai dengan ketentuan.

  4. Menerima ATK, bahan-bahan dan materi kegiatan


  5. Menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) telah mengikuti diklat pada akhir kegiatan apabila dinyatakan lulus oleh panitia dengan empat (4) kriteria sebagai berikut :


    1. sebagai trainer dan Assessor;

    2. sebagai Assessor;

    3. sebagai trainer;

    4. sebagai peserta




  6. Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :


    1. Mematuhi tata tertib diklat;

    2. Kehadiran di ruang diklat 100%;

    3. Mengumpulkan tugas diklat;

    4. Mengerjakan evaluasi yang diberikan fasilitator;

    5. Memperoleh nilai yang disyaratkan oleh panitia





Tidak ada komentar:

Posting Komentar