Selasa, 31 Januari 2012
50 Ribu Peserta Bakal Gigit Jari, Penentuan Kelulusan Sistem Pemeringkatan
Kepala BPSDMP-PMP Syawal Gultom mengatakan, uji kompetensi tahun ini adalah pelaksanaan yang pertama. Ujian untuk mengukur tingkat kompetensi para guru sebelum ikut sertifikasi ini ditetapkan digelar serentak seluruh Indonesia pada 25 Februari depan.
Gultom menerangkan, pada pelaksanaan uji kompetensi periode perdana ini, pihaknya menggunakan sistem pemeringkatan. Jadi, seluruh peserta dari penujuru Indonesia adakan diperlakukan sama dalam penilaian. Selainjutnya, mereka akan di-rangking dari mulai yang tertinggi hingga terendah. "Peserta di urutan 251 ribu ke bawah, tidak lolos ujian," katanya. Ini merujuk pada kuota sertifikasi guru tingkat nasional sebesar 250 ribu orang.
Pihak BPSDMP-PMP sendiri memang memberikan kuota peserta uji kompetensi lebih besar dibandingkan daya tampung sertifikasi guru. Alasannya, kata Gultom, sehingga ada kompetensi yang terjadi antar sesama guru. "Jika jumlahnya disamakan, berarti seluruh peserta uji kompetensi lulus semua," katanya. Jika peserta uji kompetensi lulus semua, Gultom mengatakan tidak bisa mengukur seberapa besar kemampuan guru.
Dalam pelaksanaannya nanti, Gultom mengatakan hampir sama dengan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Dimana peserta akan mengikuti ujian di beberapa ruang kelas yang sudah disiapkan LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) provinsi bekerja sama dengan perguruan tinggi. Selain itu, kata Gultom, panitia di tingkat daerah juga sudah menjalin kerjasama dengan kepolisian setempat. Dia menegaskan akan menggunakan sistem pengamanan berlapis untuk melindungi dari potensi kebocoran soal.
Soal yang akan dikerjakan nantinya tidak sama antar semua guru. Soal dibagikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu guru bersangkutan. "Bagi guru bidang studi matematika, ya soalnya matematika," ucap Gultom. Begitu pula dengan guru kelas di tingkat SD, soal akan disesuaikan dengan kurikulum kelas yang diajar setiap hari.
Gultom meminta para guru tidak perlu menanggapi dengan berlebihan uji kompetensi ini. Dia mengakui jika selama ini banyak penolakan terhadap pelaksanaan uji kompetensi ini. Alasannya, uji kompetensi dianggap upaya menghambat guru untuk mengikuti sertifikasi guru. Kekhawatiran ini terutama bakal dihadapi guru-guru senior.
Gultom mengatakan, meski akhirnya penilaian menggunakan sistem pemeringkatan, tetap akan mempertimbangan penyebaran guru. Dia menjelaskan, peserta yang lolos nanti tidak hanya fokus di pulau tertentu saja. "Peserta yang lolos harus menyebar, sesuai dengan kondisi pendidikan di daerah tertentu," katanya. Gultom juga menjamin pelaksanaan uji kompetensi ini jauh dari praktek KKN.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo masih berat untuk menerima uji kompetensi itu. Dia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak perlu menggelar uji kompetensi tadi. "Kan waktu sertifikasi guru nanti ada ujiannya. Apakah harus diuji dua kali," katanya.
Sulistyo mengatakan, hasil Rakernas IV PGRI yang dihelat di Bandung akhir pekan lalu, pihaknya akan berdiskusi lagi dengan BPSDP-PMP. Diharapkan, dalam bisa muncul formulasi baru untuk meningkatkan profesionalisme guru. Sulistyo juga berharap, target menuntaskan program sertifikasi guru pada 2015 nanti bisa terwujud. "Jika uji kompentensi bisa menghambat (guru ikut sertifikasi, Red), maka target tadi bisa meleset," kata dia.
Sulistyo juga berharap, uji kompetensi bisa diimbangi dengan perbaikan sistem pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) yang bagus. Dia berharap, pencairan TPP sudah menjadi satu paket dengan gaji bulanan. Prakteknya saat ini, TPP dicairkan dengan sistem dirapel. Itupun sering disunat oleh oknum dinas pendidikan kabupaten atau kota. (wan)
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2012/02/01/115917/50-Ribu-Peserta-Bakal-Gigit-Jari
Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru
Persyaratan Peserta
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
- Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
Urutan Rangking Calon Peserta
Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:
- Usia.
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- Masa Kerja.
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
- Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Prioritas Mengisi Kuota
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Beberapa aktifitas yang harus dilakukan
Guru
- Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
- Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
- Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
- Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
- Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
- Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
- Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
- Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
- Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan program studi S-1 (linier),
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
- sesuai dengan program studi S-1 (linier),
- Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
- Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
- Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Berkoordinasi dengan LPMP
- Mencetak Format A0
- Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
- Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
- Telah meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
- Telah meninggal dunia,
- Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
- Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
- Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
- Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
- Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.
LPMP
- Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
- Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
- Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
- Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
- Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
- Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
- Mencetak dan menandatangani Format A1
- Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
- Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
- Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya
Dokumen yang harus dikumpulkan untuk Pola PSPL
Untuk guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b.
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
- Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Untuk Guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
- Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Pola PF mengumpulkan Portofolio
Peserta pola PF menyusun portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
- Halaman sampul disisipkan Format A1
- Daftar isi
- Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
- Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
- Kualifikasi Akademik
- Pendidikan dan Pelatihan
- Pengalaman Mengajar
- Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
- Penilaian dari Atasan dan Pengawas
- Prestasi Akademik
- Karya Pengembangan Profesi
- Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
- Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
- Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
- Kualifikasi Akademik
- Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3.
Peserta PLPG Mengumpulkan Berkas
Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
- Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Minggu, 29 Januari 2012
Alur Pengurusan NUPTK
FAQ : Pertanyaan yang sering di tanyakan.
- Persyaratan Mendapatkan NUPTK ?
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
- WNI dan WNA yang sudah naturisasi
- Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
- Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
- Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat :
- Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
- Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
- Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009)
- Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
- kalau untuk CPNS masa kerja belum ada 2 tahun boleh diusulkan tidak?
(Sam Sira) boleh, langsung daftar aja - Dimana memperoleh Instrumen Pendataan NUPTK (Untuk buat baru maupun Update) ?
http://www.lpmpjateng.go.id/web/dload/InstrumentPendataanPTK2009.xls - Apakah NUPTK Harus di update ?
NUPTK Harus selalu di update setiap tenaga kependidikan berubah datanya, mis: berubah pangkat, golongan, tempat tugas dan lain lain. - Dimana mengurus pendaftaran/Update NUPTK ?
Guru SD ke UPTD, selain SD silahkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota - Bisakah mengurus NUPTK Langsung ke LPMP biar lebih cepat?
LPMP Tidak melayani pengurusan NUPTK - Berapa lama NUPTK keluar sejak mendaftar/update?
NUPTK segera di proses begitu data yang di masukan valid, pastikan data yang di masukan valid. Berapa lama keluarnya nomor NUPTK kurang lebih 3 bulan. - Bagaimana melihat data/status NUPTK ?
Bisa melaui NUPTKBrowser, yang terbaru NUPTK Browser 1.73 : http://www.lpmpjateng.go.id/web/dload/nuptkwebbrowserv173.exe
Sabtu, 28 Januari 2012
Rabu, 25 Januari 2012
Laporan Bermutu 2012
- COVER LAPORAN DAN TAGIHAN
- KOMPILASI TAGIHAN INDIVIDU Download File (Mohon Maaf, server Jardiknas Mati, Sementara di Ziddu)
- ORDNER LAPORAN BERMUTU (foto ada di Group LPMP Jateng)
Kamis, 19 Januari 2012
Sisi Lain Sertifikasi
Email seperti ini sering kali masuk ke inbox email resmi kantor. sebagian dari email tersebut melaporkan kecurang sertifikasi, sebagian merasa terzalimi, merasa di perlakukan tidak adil oleh pemerintah. Dan ada beberapa email yang kata-katanya tidak mencerminkan seorang guru.
Kadang saya kepikiran juga, apakah gaji guru tanpa sertifikasi kurang? sehingga sertifikasi bagi sebagian guru merupakan harga mati.
Apakah sebagian guru yang menuntut sertifikasi merasa dirinya layak dan profesional atau hanya ingin medapatkan tunjangan seperti teman yang lain.
Tidakkah proses sertifikasi (bagi sebagian guru) justru akan membuat fokus mengajar menjadi hilang atau berkurang.
Kadang saya sebagai staf pemerintah yang berada di kementrian pendidikan nasional juga merasa bahwa seharusnya tunjangan sertifikasi jangan di jalankan dulu jika masih belum menyiapkan segalanya, lebih baik menyelesaikan semua permasalahan yang ada di dunia pendidikan. misalnya permasalahan guru wiyatabakti, guru tidak tetap dan pemerataan penempatan guru dan fasilitan fisik sekolah. lebih baik sertifikasi guru diberikan langsung merata pada semua guru baik swasta maupun pemerintah.
dari apa yang saya lihat, banyak sekolah yang fasilitasnya jelek bahkan kurang tetapi para bapak ibu gurunya malah sudah sertifikasi, bukan berarti saya tidak setuju dengan adanya sertifikasi yang memang dalam kenyataannya banyak mengangkat harkat dan martabat guru tetapi sebenarnya permasalahan didunia pendidikan tidak hanya pada kesejahteraan guru saja.
Keinginan mendapatkan penghasilan lebih adalah hak setiap orang tetapi jangan sampai keinginan itu mengganggu cara kita bekerja dan menyalahkan pihak lain.
Penyaluran Dana BOS 2012 Sesuai Rencana
“Mudah-mudahan dalam hari-hari ke depan sekolah sudah bisa menerima secara total dana triwulan pertama. Kami sangat yakin, karena semua provinsi sudah menandatangani nota perjanjian hibah atau NPH, yang menjadi syarat untuk melakukan penyaluran dana,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, dalam jumpa pers perkembangan penyaluran dana BOS, Senin (9/1) sore di Jakarta.
Nuh menjelaskan, dari 33 provinsi, tinggal dua provinsi yang belum melakukan NPH, yakni Papua dan Papua Barat, sebanyak 17 kabupaten. “Dari yang kami lakukan pemantauan, mereka sedang mempersiapkannya hari ini, karena lokasinya jauh dan sulit dijangkau. Pihak provinsi hari ini menjemput untuk melakukan NPH,” katanya.
Menteri Nuh mengapresiasi lima provinsi yang telah menyalurkan tepat waktu ke rekening sekolah. Kelimanya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. “Kami berharap target 9-16 Januari semua sekolah sudah menerima penyaluran dana ke rekening masing-masing sekolah akan berjalan tepat waktu,” ucapnya
Nuh optimistis penyaluran BOS 2012 ini makin baik. Paling tidak, pada pekan kedua saja sudah mencapai 34,7 persen. Ini belum pernah dicapai pada penyaluran dana BOS 2011 maupun 2010. “Fakta inilah yang menyebabkan kami optimistis penyaluran tahun 2012 ini akan lebih baik,” katanya.
Menanggapi pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya penyunatan dana BOS, Nuh tidak akan menolerir tindakan tersebut. “Silakan laporkan kepada kami sebutkan sekolah dan lokasinya, kami akan turunkan tim ke sana untuk mengecek secara langsung,” katanya. (pih)
Sumber : http://kemdiknas.go.id/laman/berita/169
Penyaluran Dana BOS Catat Rekor Baru
Sumber : http://kemdiknas.go.id/laman/berita/173
Rabu, 11 Januari 2012
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
- WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
- Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
- Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
- Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
- Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
- Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
- Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempa