Jumat, 22 April 2011

DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TENGAH 2011

PENDAHULUAN


Rasional


Perpustakaan sekolah merupakan salah satu sarana yang ada di sekolah dan menjadi bagian integral dari proses pendidikan. Sebagai upaya mendukung proses pembelajaran, perpustakaan sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :


fungsi edukatif, perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang sesuai dengan kurikulum yang mampu membangkitkan minat baca para siswa, mengembangkan daya ekspresi, mengembangkan kecakapan berbahasa, mengembangkan daya pikir yang rasional dan kritis serta mampu membimbing dan membina para siswa dalam hal cara menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik;


fungsi informatif, perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang memuat informasi berbagai cabang ilmu pengetahuan yang bermutu dan up to date yang disusun secara teratur dan sistematis, sehingga dapat memudahkan para petugas dan pemakai dalam mencari informasi yang diperlukannya;


fungsi administratif, perpustakaan harus mengerjakan pencatatan, penyelesaian dan pemrosesan bahan-bahan pustaka serta menyelenggarakan sirkulasi yang praktis, efektif, dan efisien;


 


fungsi rekreatif, perpustakaan disamping menyediakan buku-buku pengetahuan juga perlu menyediakan buku-buku yang bersifat rekreatif (hiburan) dan bermutu, sehingga dapat digunakan para pembaca untuk mengisi waktu senggang, baik oleh siswa maupun oleh guru;


fungsi penelitian, perpustakaan menyediakan bacaan yang dapat dijadikan sebagai sumber/obyek penelitian sederhana dalam berbagai bidang studi.


Salah satu faktor yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan fungsi dan peran perpustakaan dalam proses pembelajaran di sekolah adalah petugas perpustakaan. Mengingat begitu pentingnya peran pengelolaan perpustakaan dalam proses pembelajaran di sekolah, maka tenaga perpustakaan ini perlu memiliki kompetensi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional nomor 25 tahun 2008 menjelaskan bahwa tenaga perpustakaan sekolah/madrasah seyogyanya memiliki kompetensi sebagai berikut, (1) kompetensi manajerial, (2) kompetensi pengelola informasi, (3) kompetensi kependidikan, (4) kompetensi kepribadian, (5) kompetensi sosial, dan (6) kompetensi pengembangan profesi.


Sesuai dengan Peraturan Mendiknas No. 66 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, tugas LPMP adalah melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di tingkat provinsi. Salah satu fungsinya adalah melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di tingkat provinsi. Untuk mendukung peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan sekolah dasar di Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah, maka LPMP Jawa Tengah perlu menyiapkan tenaga perpustakaan sekolah dasar melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah Dasar. Diharapkan setelah mengikuti diklat para tenaga perpustakaan sekolah dasar memiliki kompetensi sebagai tenaga perpustakaan untuk mengelola dan memberdayakan perpustakaan sebagai pendukung penyediaan sumber belajar.



Dasar




  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;


  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;


  • Peraturan Mendiknas RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;


  • Peraturan Mendiknas RI Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).


  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPMP Jawa Tengah No. 0582/023-14.2.01/13/2011 tanggal 31 Desember 2010.


Tujuan


Tujuan Umum


Meningkatkan kompetensi tenaga perpustakaan sekolah dasar.


Tujuan Khusus





  • Memahami Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional;


  • Memahami Pengantar Ilmu Perpustakaan;


  • Memahami Pengembangan Perpustakaan Berbasis EDS;


  • Memahami Pengembangan Profesi Pustakawan;


  • Memahami Pengantar Otomasi Perpustakaan;


  • Melaksanakan Katalogisasi;


  • Melaksanakan Klasifikasi;


  • Melaksanakan Layanan Perpustakaan;


  • Melaksanakan Pengembangan Koleksi;


  • Melaksanakan Pemeliharaan Koleksi;


  • Merumuskan rencana tindak lanjut.


Hasil yang Diharapkan


Setelah mengikuti kegiatan diklat, peserta diharapkan :





  • mampu memahami kebijakan kementerian pendidikan nasional;


  • mampu memahami pengantar ilmu perpustakaan;


  • mampu memahami pengembangan perpustakaan berbasis EDS;


  • mampu memahami pengembangan profesi pustakawan;


  • mampu memahami otomasi perpustakaan;


  • mampu melaksanakan katalogisasi;


  • mampu melaksanakan klasifikasi;


  • mampu melaksanakan layanan perpustakaan;


  • mampu melaksanakan pengembangan koleksi;


  • mampu melaksanakan pemeliharaan bahan pusaka;


  • mampu merumuskan program tindak lanjut.


PELAKSANAAN


A. Peserta, Waktu, dan Tempat


Peserta


Peserta berjumlah 80 orang tenaga perpustakaan sekolah dasar yang terbagi menjadi 2 kelas, kelas A 40 orang dan kelas B 40 orang dari 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.


Waktu


Tanggal 25 s.d. 29 April 2010


Tempat


Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, Jl. Kyai Maja Srondol Kulon Banyumanik Semarang



B. Pola


Pola diklat yang akan dilaksanakan ialah 50 jam dengan setiap jam sajian 45 menit, dengan struktur program diklat meliputi :





  • Program Umum         : 2 jam


  • Program Pokok         : 46 jam


  • Program Penunjang        : 2 jam


Rincian dari struktur program Diklat Peningkatan Kompetensi Tenaga Perpustakaan SD tertulis seperti berikut ini.


STRUKTUR PROGRAM















No



Materi



Alokasi Waktu



I


II


III


Program Umum



  1. Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional


Program Pokok


  1. Pengantar Ilmu Perpustakaan

  2. Pengembangan Perpustakaan Berbasis EDS

  3. Pengembangan Profesi Pustakawan

  4. Pengantar Otomasi Perpustakaan

  5. Katalogisasi

  6. Klasifikasi

  7. Layanan Perpustakaan

  8. Pengembangan Koleksi

  9. Pemeliharaan Bahan Pustaka


Program Penunjang


  1. Program Tindak Lanjut


2


3


6


4


3


8


8


5


5


4


2




Jumlah


50






  1. Metode



    Metode pembelajaran dalam kegiatan diklat ini terdiri dari berbagai macam metode dan strategi pembelajaran yang ada. Antara lain ceramah, diskusi, brainstorming, berbagi pengalaman, tugas kelompok, dan presentasi hasil sehingga diharapkan dapat menghasilkan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.


    D. Jadwal


    Diklat Peningkatan Kompetensi Tenaga Perpustakaan SD ini dilaksanakan berdasarkan jadwal seperti tersebut dalam lampiran.



    Fasilitator


    Para fasilitator adalah


    Kepala LPMP Jawa Tengah


    Widyaiswara LPMP Jawa Tengah


    Staf Pengajar PT


    Pustakawan


    Kepala Perpusda Jawa Tengah


    Staf Strukural LPMP Jawa Tengah



    Dana


    Diklat Peningkatan Kompetensi Tenaga Perpustakaan SD ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPMP Jawa Tengah No. 0582/023-14.2.01/13/2011 tanggal 31 Desember 2010.



    Evaluasi


    Untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan diklat maka dilakukan evaluasi :


    Evaluasi terhadap fasilitator dilakukan oleh para peserta diklat dengan mengunakan angket. Aspek yang dievaluasi antara lain : penguasaan materi, sistematika penyajian, kemampuan menyajikan, relevansi materi dengan tujuan instruksional, penggunaan metode dan alat bantu, daya simpati, penggunaan bahasa, nada dan suara, cara menjawab pertanyaan peserta, gaya dan sikap terhadap peserta, pemberian
    motivasi belajar
    kepada peserta, kualitas bahan diklat, kerapihan berpakaian dan disiplin kehadiran.


    Sedangkan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan diklat peserta diberikan angket tentang :






  • Program diklat;


  • Penyelenggaraan diklat, meliputi : kejelasan informasi, pelayanan panitia, kondisi asrama dan lingkungan serta pelayanan.


TATA TERTIB, KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA


Tata Tertib Peserta


Tata Tertib di Ruang Kegiatan





  • Mengikuti semua kegiatan diklat dan kegiatan lain yang ditentukan panitia secara teratur.


  • Memakai baju batik saat acara pembukaan dan penutupan diklat.


  • Sudah hadir di ruang kegiatan 5 menit sebelum kegiatan dimulai.


  • Memilih pengurus kelas untuk mengurus segala kebutuhan selama diklat berlangsung.


  • Menggunakan tanda pengenal pada setiap kegiatan diklat.


  • Menandatangani daftar hadir setiap kegiatan pada waktu, pagi, sore, dan malam hari.


  • Menghubungi panitia apabila ada hal-hal yang mendesak dan sangat penting yang berkaitan dengan diri peserta


  • Tidak dibenarkan meninggalkan tempat dan kegiatan diklat, kecuali hal-hal yang mendesak setelah mendapat ijin dari panitia.


  • Dilarang merokok di dalam ruangan diklat.


  • Berpakaian rapi dan sopan setiap mengikuti kegiatan (kecuali bila ada ketentuan lain dari panitia).


Tata Tertib di Ruang Asrama





  • Menempati kamar sesuai dengan ketentuan panitia.


  • Tidak diperkenankan mengajak teman dari luar ke tempat penginapan.


  • Ikut menjaga kebersihan dan ketertiban, dengan tidak membuang sampah/air melalui jendela.


  • Mematikan lampu/kran air apabila telah selesai menggunakan.


  • Melapor kepada panitia jika terjadi sesuatu, misalnya kehilangan, gangguan penerangan ataupun ganguan lain.


  • Tidak dibenarkan memetik/merusak/mengambil tanaman yang berada di lingkungan sekitar.


  • Barang berharga/uang harap dibawa atau disimpan dalam almari dan kunci dibawa sendiri.


  • Apabila meninggalkan kamar, pintu dan jendela ditutup, letakkan kunci pada tempat yang disediakan.


Tata Tertib di Ruang Makan





  • Berpakaian rapi setiap memasuki ruang makan, tidak diperkenankan mengenakan sarung, celana pendek, dan daster.


  • Apabila pantang terhadap suatu makanan, mohon melapor kepada panitia.


  • Mematuhi jadwal makan sesuai yang ditentukan.


  • Ikut menjaga kebersihan dan ketertiban di ruang makan, dengan meletakkan piring dan gelas kotor di tempat yang disediakan.


  • Dilarang membawa alat-alat makan (piring, gelas, dan lain-lain) ke ruang kelas dan penginapan tanpa seijin petugas .


Kewajiban Peserta




  • Mendaftarkan diri kepada petugas pendaftaran.


  • Mengisi formulir biodata peserta yang telah disediakan.


  • Mengisi formulir ATK yang telah disediakan.


  • Menyerahkan surat tugas dari instansi asal.


  • Menyerahkan SPPD LPMP.


  • Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.


  • Mengikuti dan melaksanakan setiap kegiatan diklat yang telah ditetapkan panitia.


  • Mengisi daftar hadir setiap kali akan mengikuti kegiatan/pertemuan yang telah disediakan oleh panitia.


  • Mematuhi semua tata tertib diklat serta ikut memelihara ketertiban dan keamanan selama kegiatan diklat berlangsung.


Hak Peserta




  • Menempati kamar dan memperoleh konsumsi yang disediakan oleh panitia seperti pada jadwal yang telah ditentukan;


  • Menerima biaya perjalanan pergi dan pulang sesuai dengan ketentuan;


  • Menerima bahan dan materi diklat;


  • Mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami ganguan penyakit dengan obat-obatan ringan pada jam kerja;


  • Menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) telah mengikuti diklat pada akhir kegiatan apabila dinyatakan lulus oleh panitia;



    • Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :



      • Mematuhi tata tertib diklat;


      • Kehadiran di ruang diklat minimal 90%;


      • Mengumpulkan tugas diklat;


      • Mengikuti pre dan post tes;


      • Memperoleh nilai yang disyaratkan oleh panitia.




    • Peserta dinyatakan tidak lulus apabila :



      • Kehadiran di ruang diklat kurang dari 90%;


      • Kehadiran di LPMP terlambat lebih dari 1 hari tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;


      • Meninggalkan kegiatan diklat tanpa ijin panitia;


      • Melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia dengan sengaja.






Jadwal Makan dan Snack


Jadwal makan dan snack sebagai berikut :


- Makan Pagi         : Jam 06.30


- Snack Pagi         : Waktu Istirahat


- Makan Siang         : Jam 12.30


- Snack Siang         : Waktu Istirahat


- Makan Malam         : Jam 18.30


- Snack Malam        : Waktu Istirahat



Informasi Lain


Agar pelaksanaan diklat dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, LPMP Jateng menyediakan/menyiapkan fasilitas dan jasa yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta diklat, antara lain :





  • Telepon Umum Tunggu (TUT).


  • Pelayanan perpustakaan pada jam kerja.


  • Pelayanan cuci dan seterika pakaian.


  • Fasilitas olah raga : lapangan tenis, bola voli, dan tenis meja.


  • Masjid dan mushola.


  • Koperasi untuk kebutuhan sehari-hari (menerima pesanan barang dan oleh-oleh untuk keluarga)


  • Free Hotspot Area.


Daftar Panitia Diklat Peningkatan Kompetensi Tenaga Perpustakaan SD Tahun 2011


















No



Nama



Jabatan



1.


2.


3.


4.


5.


1.


2.


3.


4.


5.



Kelas A


Ahmat Rosidin, S.Pd.


Dwi Kustari, S.Sos.


Sumadi, S.Pd.


Warni Ariyati, S.Sos.


Wahid Normadhi, A.Md.


Kelas B


Ratna Arifah, S.Pd., M.Si.


Rustiyo, A.Md.


Untung Setyo Wibowo, S.E.


Irma Prabandari, S.Sos.


Triswono



Ketua


Anggota


Anggota


Anggota


Anggota


Ketua


Anggota


Anggota


Anggota


Anggota




Nb : untuk mempermudah proses check in, lebih baik mengisi biodata secara online melalui

http://fpmp.lpmpjateng.go.id

atau

http://lpmpjateng.go.id/dikmen/

Klik Di sini untuk Download Materi

3 komentar:

  1. Jadwal dan infonya lengkap, semoga pelaksanaannya lancar ya bang? Salam kenal, sayang, dan rindu selalu. Eny - Semarang.

    BalasHapus
  2. AQ ketinggalan info ya, kapan bisa ikut diklatnya lagi...jadwal kok tgl 25. mohon balasannya.

    BalasHapus
  3. sudah ada modul yang bisa di download untuk dipelajari sendiri

    BalasHapus