Kamis, 28 April 2011

Workshop Penyusunan Struktur Program dan Silabus ToT Guru Pemandu Provinsi Jawa Tengah



 


 


 


 


 


 


 

Latar Belakang

Peningkatan mutu pendidikan nasional diarahkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan pada satuan pendidikan diupayakan dapat melaksanakan sesuai dengan standar nasional pendidikan (SNP) sehingga upaya pelaksanaan pendidikan sesuai dengan SNP diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang secara dinamis.

Pemberdayaan KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS dan MKPS merupakan rencana strategis Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempercepat proses pemenuhan SNP tersebut. Dengan pemberdayaan KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS dan MKPS diharapkan terjadi upaya peningkatan kompetensi guru melalui organisasi profesi guru, kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Untuk menunjang kegiatan tersebut Kementerian Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menyelenggarakan program Dana Bantuan Langsung (blockgrant).

Pemantapan kelompok kerja dan musyawarah guru melalui pemanfaatan blockgrant secara tepat dan terprogram akan menjadikan kelompok kerja dan musyawarah kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagai wadah yang tepat bagi peningkatan mutu dan profesionalisme guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Berkaitan dengan kegiatan tersebut maka kompetensi dari guru pemandu selaku fasilitator di daerah perlu ditingkatkan melalui kegiatan TOT Guru Pemandu yang dilaksanakan di LPMP Jawa Tengah.

Kegiatan TOT tersebut dilaksanakan sesuai dengan struktur program dan silabus yang terbaharui dan sesuai dengan kebutuhan guru-guru di daerah. Oleh karena itu kegiatan Penyusunan Struktur Program dan Silabus TOT Guru Pemandu perlu dilaksanakan. Berdasarkan penjelasan di atas, panduan ini dibuat untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan Penyusunan Struktur Program dan Silabus TOT Guru Pemandu Provinsi Jawa Tengah tahun 2011.


 

Dasar

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai dengan pasal 44;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • Keputusan Presiden Republik Nomor 80 Tahun 2003/ Keppres 61 Tahun 2004 tentang Pedoman Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP);
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
  • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPMP Jawa Tengah Nomor; 0582/023-14.2.01/13/2011 tanggal 20 Desember 2011.


     

Tujuan

Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya struktur program dan silabus ToT yang sesuai dengan kebutuhan guru pemandu.

Adapun tujuan tersebut dapat dirinci menjadi beberapa tujuan khusus, yaitu :

  1. Tersusunnya struktur program ToT Guru Pemandu
  2. Tersusunnya silabus ToT Guru Pemandu
  3. Tersusunnya rencana bahan ajar ToT Guru Pemandu
  4. Tersusunnya indicator instrument pre dan post test ToT Guru Pemandu


 

Hasil yang diharapkan

Setelah pelaksanaan kegiatan penyusunan struktur program dan silabus Tot guru pemandu, hasil yang diharapkan adalah:

  1. Struktur program
  2. Silabus
  3. Rencana bahan ajar
  4. Indikator instrumen Pre dan Post Test


 

PELAKSANAAN


 

  1. Judul Kegiatan

    Penyusunan Struktur Program dan Silabus ToT Guru Pemandu


     

  2. Alur Kegiatan


C. Peserta, Waktu, dan Tempat

Peserta

Peserta kegiatan sebanyak 60 orang yang terdiri dari dosen, widyaiswara, pejabat struktural, staf, dan praktisi pendidikan

Waktu

Tanggal 02 s.d. 05 Mei 2011

Tempat

LPMP Jawa Tengah, Jl. Kyai Mojo Srondol Kulon Banyumanik Semarang 50268 Telp. (024) 7474192 Fax. (024) 7479261


 

D.Dana

Sumber Biaya Kegiatan Penyusunan Struktur Program dan Silabus TOT Guru Pemandu Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 dibebankan pada (DIPA) LPMP Jawa Tengah Nomor; 0582/023-14.2.01/13/2011 tanggal 20 desember 2011.


 

TATA TERTIB KEGIATAN

Tata Tertib Kegiatan


 

Peserta wajib mengikuti semua kegiatan penyusunan struktur program dan silabus TOT guru pemandu provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 yang ditentukan oleh panitia.

Sudah hadir di ruang kegiatan 5 menit sebelum kegiatan dimulai.

Mengkoordinasikan segala kebutuhan penyusun selama kegiatan berlangsung kepada panitia.

Menandatangani daftar hadir setiap kegiatan.

Berpakaian rapi dan sopan setiap mengikuti kegiatan.

Menempati kamar dan ruangan kegiatan sesuai dengan ketentuan panitia.

Mematuhi jadwal kegiatan sesuai yang ditentukan.


 

Untuk Mempermudah Check In

Silahkan mengisi biodata secara online di

http://fpmp.lpmpjateng.go.id

atau

http://lpmpjateng.go.id/diklat

2 komentar:

  1. Maju terus tuk LMPP meningkatkan SDM guru

    BalasHapus
  2. Maju terus tuk LPMP meningkatkan SDM guru abdi penerus dan pendidik bangsa. Lanjutkan!

    BalasHapus