Rabu, 15 Februari 2012

Tujuan Uji Kompetensi Awal (UKA) Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012

Untuk meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG)


Latar Belakang




  • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU 14 Th. 2005)




  • Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan (UU 14 Th. 2005)






Dasar Hukum




  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.




  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.




  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.




  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru




  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.




  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor ..... Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan




  • Buku 5 Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012






Peserta




  • Peserta UKA Nasional sebanyak 278.032 guru (per tanggal 31 Januari 2012)




  • Peserta UKA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 sebanyak 36.444 guru (per tanggal 31 Januari 2012)




  • Tersebar di 154 mata pelajaran (termasuk kejuruan)




Pemberitahuan Peserta




  • Pemberitahuan peserta UKA dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.




  • Pemberitahuan peserta sekurang-kurangnya tujuh (7) hari sebelum pelaksanaan UKA melalui:




  • surat resmi,




  • pengumuman (papan pengumuman dan/atau internet), atau




  • alat komunikasi lain.




Kelengkapan Peserta UKA


Kelengkapan UKA yang harus disediakan sendiri oleh peserta




  • Pensil 2B.




  • KARTU PESERTA




  • Karet penghapus.




  • Alas tulis (bila dimungkinkan tidak ada meja).




  • Format A1.




  • Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).






Materi Uji Kompetensi Awal


Kompetensi Guru yang diukur :




  • Kompetensi pedagogik




  • Kompetensi profesional (sesuai dengan mata pelajaran perserta uji kompetensi)




Spesifikasi Instrumen UKA




  • Soal UKA terdiri dari : 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional.




  • Waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal ujian adalah 120 menit.




  • Bentuk soal adalah obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban




Spesifikasi Instrumen UKA




  • Jumlah paket soal: 2 (dua) paket soal untuk masing-masing mapel.




  • Proporsi kesukaran butir soal dibuat seimbang antara butir soal yang mudah dan butir soal yang sukar. Perbandingannya adalah 25% mudah, 50% sedang, dan 25% sukar.




  • Butir-butir soal harus representatif terhadap kompetensi yang akan diukur sesuai karakteristik mata pelajaran






Kisi-kisi Instrumen UKA


Merujuk pada :




  • Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru




  • Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kaulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor




  • Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, untuk kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional






Jadwal Pelaksanaan UKA




  • Kegiatan UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012.




    • WIB UKA dimulai pukul 08.00




    • WITA UKA dimulai pukul 09.00




    • WIT UKA dimulai pukul 10.00






  • UKA bertempat di kabupaten/kota




  • Jadwal sebagai berikut.




Tata Tertib




  • Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 25 (dua puluh lima) menit sebelum UKA dimulai.




  • Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan Format A1 dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku kepada pengawas ruang.




  • Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.




  • Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu




  • Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke meja ujian.




Tata Tertib




  • Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.




  • Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.




  • Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.




  • Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda "waktu mulai UKA".




  • Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.




  • Selama UKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.




  • Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKA.




  • Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilakan oleh pengawas ruang.




  • Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKA.






  • Selama UKA berlangsung, peserta dilarang:




    • menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;




    • bekerjasama dengan peserta lain;




    • memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;








  • memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;




  • membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;




  • menggantikan atau digantikan oleh orang lain.




Sanksi bagi Peserta


Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dibuatkan Berita Acara.


Sanksi




  • Pengawas ruang yang melanggar tata tertib atau ketentuan panduan dibebas­tugas­kan dari pengawas ruang dan diganti oleh yang lain.




  • Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib ujian yang berpotensi terjadinya kebocoran soal dan jawaban ujian dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara dan akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.





Penanganan Kasus




  • Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri tidak diperkenankan mengikuti UKA. Diberikan kesempatan untuk mengikuti pada UKA susulan dengan menunjukkan identitas diri.





Penanganan Kasus




  • Peserta yang identitas dirinya tidak jelas atau meragukan, maka pengawas ruang bersama dengan korlok dapat menggunakan informasi lain untuk memastikan status peserta tersebut dan dituangkan dalam berita acara.




  • Peserta yang tidak dapat mengikuti UKA pada tanggal 25 Februari 2012 karena alasan yang jedlas dan dapat dipertanggungjawabkan, dapat mengikuti UKA susulan pada tanggal 29 Februari 2012 bertempat di LPMP.




Pengawasan Pelaksanaan UKA


Setiap ruang pelaksanaan UKA diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas yang ditugasi oleh Panitia UKA Kab/Kota


Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UKA




  • LJK hasil UKA dikirim ke Badan PSDM&PMP langsung pada hari itu seusai pelaksanaan UKA (25 Feb. 2012)




  • LJK hasil UKA diperiksa dan diolah secara komputerisasi oleh Puspendik yang ditugasi oleh Badan PSDM&PMP






Pengumuman Hasil UKA



  • Badan PSDM dan PMP memvalidasi dan mengirim hasil analisis UKA yang dilakukan Puspendik kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.


  • Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA.




Pengendali Mutu UKA (LPTK)




  • Bekerja sama dengan P4TK mengembang-kan kisi-kisi dan instrumen UKA.




  • Bekerja sama dengan LPMP mengkoordi-nasikan penyelenggaraan UKA di tingkat kabupaten/kota yang ada di wilayah rayon LPTK yang bersangkutan.




  • Melaksanakan pemantauan pelaksanaan UKA dalam rangka pengendalian mutu.




Download Versi Asli PPTX

26 komentar:

  1. web lpmpjateng.go.id kena hack bos? meta tag-nya kok aneh..

    BalasHapus
  2. Sudah tak perbaiki semalam....

    BalasHapus
  3. Terimakasih LPMP atas info untuk UKA .Di Boyolali nanti akan dilaksanakan pd hari sabtu tgl 25 Pebruari 2012. Kemarin dr LPMP yang koordinasi adalah mbak Sri wahyuni(kalo tdk salah dengar). Saya jg ikut UKA bsok. Semoga bisa lulus dgn nilai baik dan bisa mengikuti PLPG secara maksimal.Amin.

    BalasHapus
  4. Oh ya, kisi-kisi sdh saya pelajari. Tapi untuk soal-soal (contoh) kira-kira ada nggak ya LPMP? klo ada, aku bukak alamat apa ya?

    BalasHapus
  5. saya sangat setuju diaadakannya UKA,tapi dimana caranya supaya bisa terjaring SERGUR, padahal usia saya sudah 46 th, dan lulus S1 2005,
    Mohon perhatiannya

    BalasHapus
  6. Kalo semua syarat sudah terpenuhi coba cek data nuptk anda, karena sekarang data sergur diambil dari data nuptk. Silahkan hubungi operator nuptk di dinas pendidikan

    BalasHapus
  7. Berapa ya standar nilai lulusnya ?
    kapan diumumkan hasilnya ?

    BalasHapus
  8. berapa nilai minimal lulus UKA? Apakah tidak ada nilai minimal, tetapi diambil sesuai kuota?

    BalasHapus
  9. Sebaiknya tidak perlu tes/ujian untuk sertifikasi ini.cukup ambil masa kerja yg sudah lama saja.
    Coba pemerintah berfikir ,guru yg bru msih honor,suka tdk msk mngajar,hnya mmbri tgas stlh itu keluyuran.mereka2 itu yg dapat sertifikasi.smentara guru2 yg menginjak umur 50'n,dia sdah mngajr selama itu,dan dia sudh mengabdi,.untuk dpt sertifiksi sja hrus menjawab soal2 yg sulit ,wcanaca yg pnjang.smntara wktu yg dibri kan sdikit.
    Pjbt Pmernth dlu jga sklh kan, juga pnya guru kan,lhat FAKTA! Mana guru yg lebih rajin dan telaten mengajar,yg berumur 30'an,atau yg 50'an. .
    Tolong DIPERTIMBANGKAN!
    Saya tengsiin sebagai siswa!!
    Terimakasih . .

    BalasHapus
  10. Zulham Effendi, S.Pd, MM.27 Februari 2012 pukul 08.45

    ASS. Pak/buk... saya peserta sertifikasi 2012 telah selesai melaksanakan UKA, tapi saya masih penasaran, apakah LJK yang saya isi bisa dibaca oleh komputer? soalnya waktu pengisian nama kolom nama tidak cukup dikarenakan nama terlalu panjang dan ada gelar S1 dan S2, sehingga gelar S1 dan S2 saya gabung tanpa spasi (dalam format a1 biodata pakai gelar, sedangkan kartu ujian yang saya terima nama tidak pakai gelar), terima kasih banyak pak/buk....Wassalam

    BalasHapus
  11. Jangan merendahkan profesi guru dengan meminta tidak di uji ke profesionalnya pak...

    BalasHapus
  12. Seharunya gelar tidak usah di tulis semua pak, yang penting nama lengkap kemudian nomer tes dan kode soal. Silahkan baca kesalahan kecil yang sering terjadi dalam penggunaan ljk di blog ini

    BalasHapus
  13. Pertanyaan lain di respon, knp pertanyaan tentang standar nilai lulus minimal tidak dijawab? Kalau blm tahu, atau masih dalam pembahasan, just tell us the truth kalau belum tahu gitu aja lo pak....

    BalasHapus
  14. Pak mau tanya soal seni budaya SMP kode 17 warna hijau kok nomor urutnya bisa tidak urut seperti itu. Saya jadi kawatir mengenai pengoreksiannya nanti. Apakah akan menyesuaikan nomor soal yang tidak urut itu ? ATAU Tidak ? Kalau tidak seperti itu KOJOR saya pak ! Saya sudah menjawab sesuai instruksi pengawas ruangan yang katanya disesuaikan saja antara no soalnya yang tidak urut itu dengan nomor soal di LJKnya . Trimakasih mohon segera direspon!

    BalasHapus
  15. Harusnya maasalah itu dikomunikasikan dengan pengawas dan koordinator saat itu juga untuk segera ditanyakan ke LPMP.

    BalasHapus
  16. Sudah sy konfirmasikan dengan pengawas dan perwakilan dari LPMP di SMP 32 Semarang. Dan pada tgl 29 Februari saya ke LPMP bertemu dengan panitia ujian susulan UKA , menurut mereka didaerah lain diluar Semarang sperti di Solo soal seni budaya juga seperti itu. Menurut mereka ya seperti itu dijawab sesuai nomornya saja yang tidak urut itu pada lembar LJK. Pertanyaan sya pak apakah pihak LPMP sudah benar mengetahui permasalahan tersebut dan sudah melaporkan ke pusat.

    BalasHapus
  17. Kemungkinan sudah bu, setiap komplain dan masalah masuk berita acara dan itu termasuk hal yang di serahkan ke pusat

    BalasHapus
  18. TERIMA KASIH PAK ATAS RESPON DAN JAWABANNYA.

    BalasHapus
  19. mengerjakan soal2 UKA yg tdk sesuai mapel seperti saya apa tdk bertentangan dengan tujuan UKA,saya tdk tahu kesalahan siapa?

    BalasHapus
  20. ketidaksesuaian materi soal dg mapel guru apa tdk bertentangan dg permendiknas ttg UKA, Bgmn nilai kompetensinya? Hal ini terjadi pd mapel ketrampilan di blora

    BalasHapus